Jumat 22 Aug 2014 19:00 WIB

Ketua Bawaslu Bebas dari Sanksi DKPP

Red: operator

JAKARTA — Ketua Bawaslu Muhamad terbebas dari sanksi apa pun terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan tim pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan, Muhamad tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam empat perkara yang diadukan. Keempat perkara tersebut menyangkut: pertama, pencantuman “Ketua HKTI” dalam daftar riwayat hidup capres Prabowo Subianto; kedua, soal persyaratan capres Joko Widodo yang dinilai menyalahi prosedur; ketiga, penetapan waktu dan jadwal tahapan pilpres yang dianggap tidak adil; serta keempat, menyangkut penanganan pengaduan yang dinilai tidak sesuai prosedur.

 

 

 

 

 

 

 

 

Foto:Wihdan/Republika

(dari kiri) Ketua KPU Husni Kamil Manik bersalaman dengan Ketua Bawaslu Muhammad sebelum rapat koordinasi pelaksanaan kegiatan tahapan Pemilu 2014 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (9/1).

 

Dalam putusan yang dibacakan anggota DKPP Saut Hamonangan Sirait di Gedung Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (21/8), majelis menilai Bawaslu sudah bekerja sesuai prosedur terkait perkara riwayat hidup Prabowo. Majelis menilai sikap Bawaslu meminta klarifikasi dari pihak Prabowo-Hatta soal masalah tersebut sudah tepat.

Saut melanjutkan, majelis mengerti sikap Bawaslu yang tidak melanjutkan aduan pihak Prabowo. Majelis juga setuju bahwa hal tersebut merupakan bagian dari konflik di dalam tubuh HKTI yang tidak terkait dengan pemilu. Sekadar catatan, Prabowo Subianto dan Omar Sapta Odang terlibat perselisihan dengan mengklaim satu sama lain sebagai pimpinan sah organisasi Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI). Pada perkembangannya, proses hukum dalam perselisihan tersebut memenangkan Omar Sapta sebagai Ketua Umum HKTI. Tim Prabowo menganggap pencantuman Prabowo sebagai ketua HKTI dalam laman KPU salah dan merugikan pihak mereka.

Atas pertimbangan tersebut, majelis memutus Muhammad tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. “Memutuskan, menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” ujar Saut. Majelis juga mengeluarkan putusan terkait rehabilitasi nama baik atas nama Ketua Bawaslu Muhamad lantaran aduan yang tidak terbukti tersebut. rep:c54 ed: eh ismail

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement