Kamis 12 Jun 2014 12:41 WIB

Hiburan Malam Dilarang Buka

Red:

BANDAR LAMPUNG -- Sejumlah pemerintah daerah menegaskan akan menutup tempat-tempat hiburan malam selama Ramadhan. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandar Lampung M Harun menyatakan, penutupan tempat hiburan malam sudah rutin dilakukan selama bulan puasa.

“Tahun ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya, seluruh tempat hiburan malam di Bandar Lampung tutup untuk menghormati umat Muslim beribadah puasa,” kata Harun di Bandar Lampung, Rabu (11/6).

Menurut Harun, penutupan tempat hiburan malam saat Ramadhan sudah sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2010. Beragam tempat hiburan malam yang bakal ditutup, antara lain, karaoke, panti pijat, dan tempat biliar.

Di Kota Tangerang, Banten, penutupan tempat hiburan malam selama Ramadhan tertuang dalam surat edaran Nomor 556.13/19-pariwisata yang dikeluarkan oleh Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Kebudayaan Kota Tangerang. Tempat-tempat hiburan malam diperbolehkan buka kembali dua hari setelah Lebaran.

“Khusus untuk bulan suci Ramadhan, tempat hiburan akan tutup satu bulan penuh,” tegas Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Kebudayaan Kota Tangerang Irman Puja Hendra.

Di Depok, Jawa Barat, aparatur Satuan Polisi Pamog Praja akan melakukan patroli malam untuk mengantisipasi kegiatan prostitusi yang dapat mengganggu kekhusukan menjalankan ibadah puasa. “Untuk hari-hari biasa, patroli malam tidak ada. Ini hanya ada pada saat bulan puasa,” ujar Kepala Satpol PP Kota Depok Nina Suzanna.

Nina mengakui, walaupun Ramadhan, kegiatan prostitusi dan pesta miras kerap dijumpai di Kota Depok. Untuk itu, patroli malam sangat dibutuhkan. Bahkan, jika memungkinkan, patroli malam akan dilakukan bersama kepolisian dan dinas perhubungan.

Nina menjelaskan, Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail sedang menyusun surat edaran terkait penutupan cafe, karaoke, dan live music. Penutupan atau pengurangan jam operasional tempat-tempat tersebut sepenuhnya kewenangan wali kota. “Mungkin minggu depan sudah jadi surat edarannya,” ujar Nina.

Di Sleman, Yogyakarta, Satpol PP mengintensifkan operasi yustisi untuk mengantisipasi gangguan keamanan. Pada Rabu (11/6), puluhan orang diketahui tidak membawa kartu identitas atau KTP dalam operasi yustisi di Dusun Nglarang, Sidoarum, Godean.

Dalam operasi yustisi di Godean tersebut, Satpol PP juga menggandeng kepolisian, Pengadilan Negeri Sleman, kejaksaan, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), serta petugas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sleman. Sebanyak 300 orang terjaring dalam operasi tersebut. Dari jumlah itu, 55 orang yang tidak membawa KTP dijatuhi denda. Mereka langsung mengikuti sidang di lokasi. Besaran denda yang dijatuhkan bervariasi mulai dari Rp 15 ribu hingga Rp 20 ribu.

Kepala Bidang Penegakan dan Perundang-undangan Satpol PP Sleman Sunarto mengatakan, operasi yustisi tersebut menegakkan Peraturan Daerah Nomor 7/2009 tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Dia mengakui, operasi yustisi digelar menyambut bulan Ramadhan.

Di Jakarta, Camat Gambir Henri Perez Sitorus menegaskan, dia akan melakukan penertiban tempat prostitusi dan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di daerah Hayam Wuruk, sebagian Gajah Mada, Juanda, Monas, dan Medan Merdeka menjelang Ramadhan. Penertiban dilakukan untuk mengurangi hal-hal yang dapat menimbulkan dampak sosial, termasuk keresahan masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menegaskan, Pemprov DKI Jakarta akan menindak tegas tempat hiburan malam yang melanggar ketentuan jam buka operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan.

rep:mursalin yaslan/nur aini/c63/c72/c80/c82/c83  ed: eh ismail

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement