Rabu 17 Jun 2015 14:00 WIB

Larangan Inden Ubah Karakteristik Pembeli

Red:

Pihak pengembang menilai larangan inden yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) akan mengubah karakteristik konsumen perumahan di Tanah Air. Perubahan itu terjadi pada pola pembiayaan kepemilikan properti.

"Jika sebelumnya banyak konsumen perumahan lebih memilih menggunakan sistem kredit pemilikan rumah (KPR) maka sekarang sudah tidak lagi," kata Presiden Direktur Paramount Land Ervan Adi Nugroho di Semarang, pekan lalu.

Menurutnya, saat ini banyak konsumen yang melakukan pembelian secara tunai. Jika dulu jumlah pembeli dengan menggunakan sistem KPR lebih dari 70 persen, sekarang hanya tersisa 15-20 persen. "Karena perubahan pola pembayaran ini kami berinisiatif memberikan waktu cicilan hingga lima tahun. Bagi masyarakat yang tidak mau direpotkan dengan proses KPR, dapat memilih membayar dengan cicilan hingga lima tahun," katanya seperti dikutip Antara.

Pihaknya berharap larangan inden tidak akan mengganggu penjualan rumah pada tahun ini. Selain itu, kebijakan loan to value (LTV) dari BI mengenai regulator yang membatasi besaran LTV maksimal 70 persen juga diharapkan tidak mengganggu pertumbuhan sektor perumahan. "Pada dasarnya kami berpatokan bahwa kebutuhan rumah selalu ada seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan penduduk," katanya. ed:khoirul azwar

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement