Rabu 03 Jun 2015 17:00 WIB

Taspen Kembalikan Taperum

Red:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PT Taspen akan melakukan pembayaran pengembalian Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum PNS) pada 1 Juni mendatang Pembayaran pengembalian Taperum ini diperuntukan bagi seluruh PNS yang memasuki usia pensiun mulai 1 Juni, kecuali PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri

Sekretaris Perusahaan Taspen Iwan Soeroto dalam siaran persnya mengatakan, pengembalian pembayaran Taperum PNS berdasarkan perjanjian kerja sama antara Taspen dengan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil tentang pelayanan pembayaran pengembalian tabungan perumahan pegawai negeri sipil.

Pembayara dilakukan satu paket dengan pembayaran pensiun pertama dan tabungan hari tua (THT) di masing-masing kantor cabang Taspen. "Pembayaran dilakukan satu paket untuk kemudahan PNS dalam menerima haknya," ujar Iwan, seperti dikutip Antara.

Lebih lanjut, Iwan mengatakan, selain membayar tabungan, PNS juga diwajibkan membayar iuran. Jumlah iuran Taperum PNS selama ini berdasarkan Kepres Nomor 46 Tahun 1994, setiap PNS (non-TNI/ Polri/ Kemhan) diwajibkan membayar iuran dari gajinya sebesar Rp 3.000 untuk golongan I.

Selanjutnya, sebesar Rp 5.000 untuk golongan II, Rp 7.000 untuk golongan III, dan Rp 10 ribu bagi golongan IV setiap bulannya. Bersamaan dengan itu, Taspen juga sedang mengusahakan iuran tersebut menjadi 2,5 persen dari total gaji PNS. ed: Khoirl Azwar

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement