Kamis 27 Oct 2016 14:00 WIB

PPATK Targetkan Aliran Dana LSM

Red:

 

Republika/Tahta Aidilla         

 

 

 

 

 

 

 

 

JAKARTA -- Sejumlah pekerjaan rumah telah menanti pimpinan baru Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode 2016-2021. Mantan kepala PPATK M Yusuf meminta Kiagus Ahmad Badaruddin dan Dian Ediana Rae untuk mengawasi aliran dana pada sejumlah lembaga nonprofit.

Menurut Yusuf, aliran dana dari lembaga nonprofit, seperti yayasan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), disinyalir rawan disalahgunakan karena jarang terpantau. Karena itu, ke depan, ia menilai hal tersebut harus menjadi perhatian.

"Soal regulasi pengawasan organisasi nonprofit. Dari mana uangnya dan untuk apa," ujar Yusuf di Istana Negara, Jakarta, Rabu (26/10). Kedua, Yusuf mengatakan, PPATK harus memiliki aturan yang jelas mengenai penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Persepsi mengenai hal ini harus disamakan di internal lembaga agar tidak terjadi kekeliruan tindakan. "Bagaimana penanganan TPPU yang efektif. Apakah dari hilir ke hulu atau menunggu tindak pidana asal baru dikembangkan," kata Yusuf.

Wakil Kepala PPATK Agus Santoso mengatakan, pimpinan baru PPATK harus bisa bekerja sama dengan otoritas terkait, seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk forum perbankan, misal forum komunikasi direktur kepatuhan perbankan (FKDKP). "Ke depan kerja PPATK akan semakin berat," ujar dia dalam wawancara, seperti dikutip dalam laman resmi PPATK.

Pimpinan PPATK juga harus memahami ekonomi secara makro dan juga industri keuangan. Sebab, 80 persen ekonomi Indonesia berada pada sektor tersebut.  "Kalau tidak mengerti perbankan atau finance akan susah. Harus mengerti dari perspektif industri jasa keuangan. Selebihnya tinggal mengikuti karena penyedia barang dan jasa kan sebenarnya nasabah perbankan juga," kata Agus.

Ke depan, lanjut dia, PPATK perlu meningkatkan penelitian yang bisa menganalisis dan menjelaskan suatu tren tertentu yang dikaitkan dengan data yang dimiliki, seperti penelitian kebijakan. "Misal ketika kita ditanya tentang pilkada kita bisa jelaskan dengan detail disertai data yang kita punya. Kita bisa gandeng perguruan tinggi untuk mengupayakan ini," ujar Agus.

Ribuan analisis

Dalam paparannya di kantor PPATK, Yusuf menjelaskan, sejak Oktober 2011 sampai September 2016, PPATK telah menghasilkan 1.734 hasil analisis transaksi keuangan yang telah disampaikan kepada penyidik di sejumlah lembaga hukum maupun kementerian/lembaga terkait. Perinciannya, 539 hasil analisis proaktif dan sisanya merupakan hasil analisis inquiry.

Khusus untuk tahun ini, sampai September 2016, PPATK telah menghasilkan 76 hasil pemeriksaan yang disampaikan kepada penyidik dan K/L. "Penyampaian hasil pemeriksaan ini berkaitan dengan pemeriksaan transaksi keuangan pada 5.836 rekening para pihak yang terdistribusi di 632 penyedia jasa keuangan," kata Yusuf.

 

Menurut dia, PPATK menemukan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal, yakni korupsi, gratifikasi, perbankan, narkoba, perjudian daring, perpajakan, dan tindak pidana bidang kepabeanan. Beberapa kasus atas hasil analisis dan hasil pemeriksaan, lanjut dia, telah ditindaklanjuti hingga proses persidangan dan diputus TPPU hingga berkekuatan hukum tetap.

Salah satu kasus yang mengemuka adalah jeratan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan kepala Korps Lalu-Lintas Kepolisian Republik Indonesia Inspektur Djoko Susilo. Djoko telah divonis penjara 10 tahun yang kemudian diperberat menjadi 18 tahun.

Meskipun demikian, Yusuf mengakui, sebagian besar hasil analisis PPATK masih dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. "Bahkan, beberapa di antaranya ada yang sudah di-SP3 (surat penghentian penyidikan perkara)," ujar dia.       rep: Halimatus Sa'diyah, Umar Mukhtar, ed: Muhammad Iqbal 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement