Kamis 08 Sep 2016 13:00 WIB

Abdul Kharis Almasyhari, Ketua Komisi I DPR RI: Kasus Calon Haji WNI dan Mary Jane Itu Berbeda

Red:

Tanggapan Anda terkait isu iktikad baik pemulangan ratusan calon jamaah haji ilegal di Filipina dengan kasus hukuman terpidana mati Mary Jane Veloso, dari Filipina?

Saya belum mendengar secara detail rencana pertukaran antara terpidana mati narkoba Mary Jane dan ratusan jamaah haji ilegal yang menggunakan paspor Filipina yang kebetulan warga negara Indonesia. Saya juga belum mendapatkan informasi yang valid terkait rencana barter tersebut. Maka, saat ini saya belum bisa berkomentar. Sebab, isu itu masih dipertanyakan.

Tapi, apakah tepat jika terpidana mati kasus narkoba dibarter dengan para calhaj?

Pastinya bedalah. Ditinjau dari kasusnya juga sangat jauh berbeda. Kan ratusan jamaah haji kita yang menggunakan paspor, menggunakan paspor ilegal. Itu urusan imigrasi. Berbeda dengan kasus terpidana mati karena narkoba.

Seandainya benar terjadi, apa sikap DPR? Apakah akan menolak?

Oh iya (menolak). Untuk kasus haji ilegal, kami di DPR sudah berbicara ke Menteri Luar Negeri (Menlu) untuk melakukan langkah-langkah diplomasi agar orang-orang ini dikembalikan atau dipulangkan segera. Bagaimanapun mereka hanya niatnya ibadah. Beda sekalilah motivasinya, latar belakangnya. Beda dengan Marry Jane. Bahwa ada kesalahan ya, memang ada kesalahan. Tapi, kasus calon jamaah haji itu dilatarbelakangi sesuatu yang mulia karena mau beribadah haji. Enggak bisa disamakan (dengan kasus Mary Jane).

Dari 177 calon jamaah haji Indonesia di Filipina, sebanyak 168 sudah dipulangkan. Sementara, sembilan orang lainnya masih di sana. Apakah DPR memperoleh informasi terkait sembilan calon jamaah haji yang masih tertahan?

Sejauh ini, laporan terakhir Menlu kepada kami sudah melakukan upaya segera dikembalikan. Di samping itu, kami juga sudah rapat dengan Menlu, masih tersisa sembilan warga negara Indonesia yang masih tertahan di Filipina. Sekarang sedang diupayakan semaksimal mungkin diupayakan kepulangannya.    Oleh Ali Mansur, ed: Muhammad Iqbal

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement