Apakah travel yang memberangkatkan 177 WNI dengan paspor Filipina merupakan travel berizin?
Berdasarkan penelusuran kami, travel-nya tidak berizin.
Ada berapa travel yang terdata berangkatkan calhaj dari Filipina?
Sejauh ini, yang kami ketahui sebanyak enam travel.
Apakah sanksi bagi travel-travel tersebut?
Soal sanksi karena travel-nya tidak berizin, tentu ini melanggar Pasal 63 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji. Oleh Ratna Ajeng Tejomukti, ed: Ferry Kisihandi
Advertisement