Jumat 27 May 2016 16:00 WIB

Regulasi Mesti Komprehensif

Red:

JAKARTA - Anggota dewan merespons positif penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perlindungan Anak yang menyertakan pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual. Kendati demikian, pemerintah juga diingatkan untuk memikirkan penanggulangan kekerasan seksual secara lebih komprehensif.

"Pemerintah harus melihat secara komprehensif, bukan sekadar hukuman kebiri. Pemerintah harus dapat mengurai dan menjawab seluruh persoalan yang terkait dengan kejahatan tersebut," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini di Jakarta, Kamis (26/5). Menurut dia, kejahatan seksual yang belakangan ini marak terjadi tidak bisa dilihat sebagai masalah tunggal yang berdiri sendiri.

Dia mengatakan, masalah tersebut harus dipandang secara komprehensif dan integral, bukan sekadar dari kacamata hukum semata. Terkait dengan kejahatan seksual, rekomendasi PKS menuntut pemerintah untuk menindak tegas pelaku dengan hukuman seberat-beratnya hingga hukuman mati.

Selanjutnya, menurut dia, melakukan pendampingan dan proses rehabilitasi komprehensif terhadap korban dan keluarganya.

Poin ketiga, menghadirkan perangkat hukum yang memberikan efek jera bagi pelaku. "Selain itu mencegah terjadinya kejahatan seksual dengan menutup celah penyebab, antara lain peredaran miras, narkoba dan pornografi," katanya.

Keempat, menurut Jazuli, melindungi perempuan, anak dan keluarga. Terakhir, melakukan upaya pencegahan kejahatan dan penyimpangan seksual dengan program-program pengokohan ketahanan keluarga. "Hukuman kebiri dalam Perppu itu sebagai langkah awal untuk membuat 'shock therapy' sudah cukup bagus, tapi butuh regulasi yang lebih luas dan lengkap," katanya.

Partai Amanat Nasional juga menyatakan keinginannya, agar Perppu Perlindungan Anak dapat lebih tajam dalam mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak-anak. Ketua DPP PAN Yandri Susanto, menginginkan hukuman kebiri dapat diterapkan kepada siapa pun yang melakukan kejahatan seksual terhadap anak, tak hanya yang menyebabkan korban meninggal atau terganggu kejiwaannya.

Selain itu, PAN juga mencermati pentingnya penyelesaian akar masalah kejahatan seksual seperti narkoba, miras dan pornografi. Menurut Yandri, jika akar persoalan tidak diselesaikan, hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual juga tak akan efektif menyelesaikan masalah. "Ibarat pohon, jangan ditebang tengahnya lalu muncul tunas baru. Harus dari akarnya," ujarnya.

Sedangkan Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, secara prinsip partainya mendukung pemerintah memberikan hukuman maksimal bagi pelaku kejahatan seksual. Namun, soal bentuk hukumannya, masih perlu dicari bentuk terbaiknya.

Menurutnya, Gerindra pasti akan mengambil sikap atas terbitnya Perppu Perlindungan Anak. Namun, pihaknya masih butuh waktu untuk melakukan kajian terkait pasal-pasal yang ada dalam perppu tersebut.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra ini mengatakan, dalam waktu tiga bulan setelah perppu ini terbit, DPR harus memberikan sikapnya untuk menerima atau menolak perppu disahkan menjadi UU.

Terkait hukuman kebiri, Muzani mengatakan akan menyetujui kalau penerapannya memberikan efek jera pada pelaku. "Kalau ini efektif, kita setuju, tapi kalau ada hukuman lain yang lebih efektif akan kita kaji lagi," katanya.

Sekretaris Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsuddin mengatakan, kejahatan seksual pada anak menjadi salah satu perhatian Golkar di DPR. Saat ini DPR juga sudah memasukkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) pada daftar panjang program legislasi nasional.

Menurut Aziz, soal pencegahan, pembinaan, pendidikan maupun pengetahuan pada kejahatan terhadap anak dapat dimasukkan dalam RUU PKS. "Harus saling melengkapi antara perppu dan RUU, sinergi," ujar Aziz.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, Presiden Joko Widodo telah mengutus Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menjadi wakil pemerintah dalam proses persetujuan Perppu Perlindungan Anak di DPR. "Kalau perppu ini nanti disetujui oleh DPR, maka menjadi undang-undang," ujarnya.   rep: Agus Raharjo, Halimatus Sa'diyah/antara, ed: Fitriyan Zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement