Jumat 27 May 2016 16:00 WIB

Sujatmiko, Deputi Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK: Hukuman Kebiri Kimiawi tak Permanen

Red:

Sebagian pihak mengatakan hukuman kebiri melanggar HAM. Bagaimana menurut Anda?

Kita sudah memerhatikan semua aspek, baik itu aspek kesehatan maupun aspek sosial, aspek agama dan aspek hak asasi manusia. Oleh karena itu, di dalam perppu tersebut sudah ada aspek rehabilitasi. Jadi, nanti hukuman kebiri itu juga dibarengi dengan proses rehabilitasi. Jangan sampai suntikan kimia nanti jika dilakukan memiliki dampak-dampak selain menurunkan libidonya dari para pelaku.

Tetapi ini tidak bersifat permanen. Hukuman kebiri tidak memotong alat vitalnya, tetapi suntikan yang hanya mampu bertahan tiga bulan. Dan setiap tiga bulan akan disuntik sambil para ahli jiwa memonitor terus agar jangan sampai pelaku ini memiliki dampak negatif lain. Di sinilah hak asasi manusia dia untuk hidup dilakukan. Hukuman kebiri itu juga tadi tidak berlaku untuk pelaku anak-anak.

Mekanisme hukuman kebiri itu seperti apa? Siapa pula yang nanti akan menjadi eksekutor kebiri?

Hukuman suntikan itu nanti akan dilakukan oleh tenaga profesional dari kementerian yang menanganinya. Bagaimana teknisnya nanti akan kita susun bagaimana peraturan pemerintah (PP) yang mengatur secara teknis bagaimana penyuntikannya, siapa yang menyuntik nanti akan dirumuskan.

Suntikan itu akan berlangsung maksimal selama dua tahun dan diberikan setelah pelaku menjalani hukuman pokok. Jadi, kalau pelaku misalkan sudah divonis 15 tahun, sudah menjalani hukuman 15 tahun sebelum keluar baru suntikan itu diberikan dan bersamaan juga dipasang alat deteksi untuk memantau pergerakan pelaku supaya tidak ada korban berikutnya.

Kalau saat dipenjara itu kan enggak ada gunanya karena pelaku enggak akan mencari korban-korban lain. Nanti akan dirumuskan pula teknisnya pemasangan chip-nya seperti apa. Ada yang mungkin dengan memakai gelang atau mungkin dengan cara disuntikan semacam suntikan KB seperti itu.

Kekerasan seksual seperti apa yang bisa dikenai hukuman kebiri?

Kalau dia melakukan tindak kekerasan seksual yang masih dianggap ringan, itu akan dikenai hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah denda maksimal 5 miliar.  Kalau pelakunya orang-orang terdekat seperti keluarga, atau gurunya atau mungkin aparat penegak hukum, maka hukuman pokoknya akan ditambah sepertiganya.

Apabila korbannya lebih dari satu, menimbulkan trauma terhadap korban, bisa memengaruhi kejiwaan korban, bisa memengaruhi proses reproduksi korban, atau korbannya meninggal, maka hukumannya mati, atau seumur hidup, atau hukuman kurungan penjara 20 tahun, ditambah suntikan kimia (kebiri).

Selain hukuman kebiri ada cara lain yang dilakukan untuk mengurangi kekerasan seksual terhadap anak?

Dalam waktu yang sama kita juga tidak hanya melakukan penindakan tapi juga melakukan pencegahan. Misalnya, kita sedang meningkatkan bagaimana pemblokiran situs-situs yang berkonten pornografi. Kita juga mendukung RUU Penghapusan Kejahatan Seksual. Kita juga memonitor jalannya RUU tentang Minuman Beralkohol. Kita juga menyerukan terkait bagaimana keluarga mengawasi prilaku anaknya.  Oleh Dadang Kurnia, ed: Fitriyan Zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement