Selasa 24 May 2016 18:00 WIB

Dodi Riyadmadji, Kapuspen Kementerian Dalam Negeri: Kemendagri Punya Kewenangan Mencabut Perda

Red:

Bagaimana sebenarnya proses pencabutan perda di Kemendagri?

Menurut Undang-Undang Pemerintahan Daerah sendiri sebenarnya Kemendagri bisa melakukan pencabutan atau pembatalan sebuah perda. Tetapi problemnya kemudian jika dikaitkan dengan Perda Miras ini, kita melihat perspektifnya bahwa miras ini sudah banyak merusak dan berdampak negatif.

Oleh karena itu, terkait persoalan diperbolehkannya untuk membatalkan atau mencabut, langkah-langkah yang dilakukan tentu itu harus ada masukan, namanya verifikasi perda oleh Direktur Produk Hukum Daerah pada Dirjen Otda, lalu kemudian bersama-sama Biro hukum untuk dimajukan ke Mendagri.

Peran daerah dalam hal ini?

Terkait Perda Miras itu, dasar dibuatnya kan Perpres 74 Tahun 2013 dimana disitu ada ketentuan untuk pengedarannya, dalam konteks untuk pengawasan. Sementara persoalan norma yang dianut dalam perda, antara pengendalian yang sebenarnya kewenangan pemerintah kabupaten atau kota untuk mengendalikan itu, yakni dengan cara dimana kira-kira minol itu bisa diperoleh, dengan diketahui dimana minol itu dijual, maka pemda itu bisa menegakkan aturan terkait itu. Nah persoalannya pada saat norma yang dibuat dalam perda itu tidak sesuai dengan perpres dan permendag itu. Maka perlu sinkronisasi dan harmonisasi itu.

Tapi sesuai dengan UU Pemda saat ini, kewenangan Kemendagri bisa sampai membatalkan dan mencabut perda yang sudah terbit.

Artinya, sinkronisasi itu yang mendasari untuk dicabutnya perda?

Namun yang perlu saya sampaikan, kalau pun sampai dicabut perda yang sudah diberlakukan, tentu tidak hapus secara keseluruhan, tetapi yang dilakukan adalah mengharmonisasi. Kalau terkait Perda Miras ini kan karena mengharmonisasi aturan perpres dan permendag, itu saja sebenarnya.

Jadi, perda yang dibatalkan itu bukan dalam arti mencabut perda supaya tidak berlaku, tetapi bagaimana menyesuaikan isi ketentuan di dalam Perda Miras dengan dua peraturan di atasnya. Perpres dan Permendag itu kan mengatakan hanya mengatur pengawasan dan pengendalian. Kalau di perda itu substansinya melakukan pelarangan, artinya perlu diharmonisasi dengan permendag.

Apa saja yang membuat perda perlu dicabut?

Ada tiga hal, Mendagri bisa mencabut atau membatalkan perda. Satu, perda itu tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, bertentangan dengan perpres, bertentangan dengan UU dan sebagainya. Kedua, bertentangan dengan kepentingan umum, dan ketiga meresahkan masyarakat.

Terkait laporan dari daerah yang terancam dicabutnya Perda Miras?

Kalau pemikiran dari kantor Dirjen Otonomi Daerah, memang ada usulan tapi oleh Biro Hukum belum diiyakan. Dan sampai sekarang juga, Mendagri belum pernah membatalkan atau mencabut perda itu.    Oleh Fauziah Mursid, ed: Fitriyan Zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement