Kamis 21 Apr 2016 23:27 WIB

Suhadi, Juru Bicara Mahkamah Agung: Kami Selalu Ingatkan Agar Berhati-hati

Red: operator

Lagi-lagi aparatur peradilan terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Bagaimana dengan pengawasan internal MA ini sebenarnya?

Kalau masalah pengawasan, saya kira pengawasan sudah berjalan. Sebetulnya, kalau orang mau becermin, bisa lihat yang terjadi di sekitarnya. Belum lama Medan, terus MA, kan diekspose KPK dan media. Itu berlipat malu kok masih berbuat begitu dan berani-beraninya. Menurut saya, ya pribadi itu, yang gampang terpengaruh dengan materi.

Kalau dari jumlah pengawas di MA sendiri, apakah cukup untuk mengawasi jumlah aparatur peradilan yang sampai 32 ribu pegawai di Indonesia?

Memang kalau kita hakim dan tenaga nonhakim atau aparatur peradilan itu sekitar 32 ribu, ada hakim ada panitera pengganti. Kan ada badan pengawasan di pusat dan di pengadilan tinggi, lalu juga ada hakim tinggi pengawas. Itu ada di setiap pengadilan tinggi sebagai pihak MA di bawah. Pengawasan MA ya sudah cukup, ada lebih dari 30 hakim tinggi pengawas.

Kemudian, pengawasan juga ada dua macam, rutin dan berdasarkan pengaduan dan laporan. Kalau rutin sesuai jadwalnya, ia memeriksa rutin, mulai manajemen perkara, keuangan perkara, dan sebagainya.

Lalu, pengawasan berdasarkan laporan dari bawah di pengadilan terhadap penyimpangan-penyimpangan, itu kalau ada dia segera berangkat, dan itu selalu diproses kalau salah dan melanggar.

Lalu, yang terjadi dengan pejabat PN Jakpus ini?

Kami sudah menerima laporan dari Ketua PN Jakpus terkait OTT itu. Namun, dia sendiri belum tahu menyangkut masalah apa. Karena kan panitera itu administrator perkara, jadi bisa bermacam penyebabnya. Kita belum bisa ramal perkara apa. Makanya, kita tunggu KPK dulu seperti apa.

Langkah apa yang akan dilakukan MA ke depannya?

Kita tunggu KPK dulu seperti apa, kalau terjadi seperti ini (OTT), ya udah risiko jabatan, habis dia. Kita liat statement dari KPK dia tersangka, ya langsung dikeluarkan pemberhentian sementara. Apalagi kalau ditahan, kan dia nggak bisa jalankan tugas, harus diganti. Pemberhentian tetapnya sesuai undang-undang setelah inkracht. Tapi ya, padahal kami selalu ingatkan, mbok ya hati-hati, apalagi ini kan aparatur peradilan.   Oleh Fauziah Mursid, ed: Fitriyan Zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement