Jumat 12 Feb 2016 16:00 WIB

Rentenir pun Bermain

Red:

Lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah menemukan adanya pihak ketiga atau rentenir dalam proses pengangkatan pegawai honorer K2 menjadi CPNS di Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah, mulai 2013 hingga 2015.

Kepala Ombudsman Perwakilan Sulteng Sofyan Farid mengatakan, pihaknya telah merampungkan hasil investigasi dengan pengamatan tertutup di berbagai instansi dan tenaga honorer, antara lain Dinas Kesehatan dan  Badan Kepegawaian Daerah.

Dari sejumlah temuan, kata dia yang dinilai paling parah adalah pada Februari 2015. Ada modus baru yang dilakukan oknum BKD yakni menggadaikan SK 80 persen milik sebagian CPNS K2 kepada dua orang dengan nilai berkisar Rp10 juta hingga Rp25 juta.

Pihak ketiga atau rentenir ini berperan memfasilitasi pinjaman di bank dengan agunan SK 80 persen ini. Modusnya, setiap CPNS yang ingin mengambil SK 80 persen terlebih dahulu melunasi hutang kepada rentenir secara tunai.

Bisa juga, mereka mengagunkan SK 80 persen kepada bank dengan ketentuan setelah dana pinjaman cair, maka dana tersebut langsung dipotong oleh si rentenir sesuai jumlah dana yang diambil oleh oknum BKD.

Sofyan juga menuturkan temuan lainnya, mulai dari awal menjadi peserta ujian hingga lulus. Honorer K2 yang akan dimasukan sebagai peserta ujian pada 2013 dipungut sebesar Rp100 ribu per orang. Saat itu terkumpul sebesar Rp612,9 juta.

Tidak hanya itu, pada Juli 2014, BKD kembali melakukan pungutan sebesar Rp1 juta kepada bagi honorer K2 yang dinyatakan lulus seleksi. BKD beralasan untuk biaya pemberkasan ke Kantor BKN Regional di Makassar.

Namun hasil investigasi Ombudsman, kata Sofyan, pungutan yang dilakukan oknum di BKD tidak disertai surat instruksi atau imbauan. Informasinya disampaikan langsung kepada masing-masing satuan kerja di Pemkab Sigi.

Selanjutnya, mereka  mengundang CPNS K2 untuk mengumpulkan sejumlah dana sebagai biaya pemberkasan. Mendengar informasi itu, Ombudsman langsung memanggil Kepala BKD untuk klarifikasi dan dilanjutkan dengan rapat koordinasi di DPRD Sigi.

Pada rapat yang dihadiri 385 honorer itu disepakati pengembalian pungutan pada tanggal 21 Juli 2014. "Dana yang berhasil dikembalikan sebanyak Rp297 juta,'' katanya

Bukan hanya itu, BKD kembali melakukan pungutan terhadap K2 yang dinyatakan lulus dengan nilai bervariasi antara Rp2-5 juta, bersamaan dengan penyerahan berkas CPNS K2.

Atas temuan tersebut, Ombudsman menyimpulkan masih adanya perbuatan maladministrasi dan tindakan lainnya yang bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Oleh karena itu, Ombudsman memerintahkan Inpekstorat Kabupaten Sigi untuk menindaklanjuti temuan itu. Kepada bupati diharap melakukan pembinaan kepada oknum yang terlibat dalam setiap pungutan di BKD.

"Kami berharap bupati bisa mencegah terjadinya pungutan lair," kata Sofyan. antara, ed: Ferry Kisihandi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement