Selasa 01 Dec 2015 15:00 WIB

Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia: Jangan Timpakan Kesalahan pada Konsumen

Red:

Apa tanggapan YLKI soal diberlakukannya mekanisme tarif penyesuaian (adjustment) listrik  golongan tarif rumah tangga daya 1.300 VA dan 2.200 VA per 1 Desember ini?

Sepintas formulasi tarif ini bagus, padahal ending-nya formulasi tarif semacam ini sangat memberatkan masyarakat. Oleh karena itu, tarif adjusment listrik harus ditolak.

Apa alasan mendasar atas penolakan tarif penyesuaian ini?

Melanggar konstitusi karena menyerahkan tarif listrik pada mekanisme pasar tanpa campur tangan negara. Padahal, listrik merupakan essensial services (jasa kebutuhan dasar), yang harus diintervensi negara, pemerintah.

Apakah penerapan kenaikan tarif di bulan Desember ini sudah tepat?

Pemberlakuan kenaikan tarif pada Desember tidak tepat momen karena daya beli masih rendah. Kenaikan ini akan memukul daya beli masyarakat.

Persoalan yang membelit masalah tarif listrik adalah masalah pasokan energi primer yang merupakan kesalahan pemerintah, mengapa hal itu ditimpakan pada masyarakat untuk menanggungnya dengan wujud tarif adjustment. Besaran tarif adjustment siapa yang mengaudit? BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) seharusnya secara reguler mengaudit adjusment sehingga formulasi tarifnya transparan dan akuntabel.

Seberapa besar aduan mengenai listrik yang diterima YLKI?

Pengaduan listrik menduduki 5 besar dari total pengaduan, yakni 12 persen dari 1.292 pengaduan pada 2014 yang lalu.

Lalu, langkah apa yang seharusnya dilakukan pemerintah mengenai hal ini?

Audit efisiensi manajemen PT PLN. Jangan karena faktor inefisiensi, penggunaan energi ditimpakan pada konsumen dengan kenaikan tarif adjustment. Ini juga harus diwaspadai, setelah tarif adjustment full diterapkan, PLN akan diprivatisasi secara keseluruhan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement