Senin 30 Nov 2015 13:00 WIB

Syarief Abdullah, Anggota Komisi III Fraksi Nasdem: Capim Belum Tentu Dikembalikan

Red:

Sejauh mana pembahasan terkait kelanjutan penentuan pimpinan KPK oleh DPR?

Nasdem masih melihat kita kaji dalami materinya. Ada yang mengatakan beberapa hal yang masih belum sesuai. Ada pihak-pihak yang bilang ke DPR kalau prosesnya cacat dan ada yang tidak sesuai.

Dari delapan nama tersebut, ada berapa nama yang jadi masalah?

Kita tidak tahu pastinya. Yang jelas ada yang tidak memenuhi ketentuan. Jangan sampai melanggar undang-undang itu akan persoalan legalitas. Ini kan penegak hukum. Jangan sampai produknya tidak sesuai dengan proses yang tidak legal. Akan ada persoalan yang tidak diinginkan.

Berapa lama DPR, khususnya Komisi III, akan bahas ini sampai ketemu nama calon yang pasti?

Satu dua hari ini. Senin (30/11) besok kita bahas. Belum tentu dikembalikan ke Tim Pansel Capim KPK. Kita lihat berbagai aspek, aspek legalitas dan kepentingan negara. Jangan sampai produk yang kita keluarkan cukup rawan digugat oleh pihak yang tidak puas terhadap hasil seleksi.

Sebagian menilai proses yang lama di DPR akan menghambat kinerja KPK. Bagaimana menurut Anda?

Nggak akan (menghambat). Ada penafsiran perpu (peraturan pengganti undang-undang) untuk tiga (plt) pimpinan KPK itu lanjut. Yang dua tidak. Sejak dikeluarkan perpu itu. Itu kan peraturan presiden. Bukan berarti membatasi kinerja pimpinan KPK.

Tapi, masa berlaku disebut habis 16 Desember nanti, lalu bagaimana?

Jika memang perlu bisa dilanjutkan kepemimpinan itu. Keadaan yang memaksa untuk kepentingan bangsa dan negara ya masih bisa berlaku.

Jadi Presiden perlu memperpanjang perpu?

Jika memang itu penting. Ya tinggal diperpanjang saja perpunya. Atau tunjuk pimpinan baru.

Respons masyarakat, DPR sengaja memperlambat proses ini untuk melemahkan KPK. Bagaimana menurut Anda?

Semua pihak agar berpikir secara jernih. Jangan seolah-olah ini mematikan. Bukan itu. Itu harus diluruskan. Jika legal formal bagus kita dorong. Tapi, kalau bermasalah gimana prosesnya. Bukan menunda. n c15 ed: fitriyan zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement