Jumat 27 Nov 2015 14:00 WIB

Sumarsono, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri: Ini Efek Tahun Pertama Pemerintahan

Red:

Presiden mengeluhkan rendahnya serapan anggaran sehingga akan ada sanksi bagi daerah, bagaimana nantinya nasib mereka?

Sebenarnya itu bukan seperti hukuman-hukuman gitu. Tapi, sistemnya yang berubah, yakni anggarannya menjadi berbasis akrual tidak lagi berbasis kas. Bahasanya, dia sesuai dengan pengeluaran riil, misalnya, daerah butuhnya Rp 100 miliar, ya yang ditransfer sebesar itu.

 

Kalau dulu kan nggak, butuh serapannya Rp 200 miliar misal, tapi jatah DIPA-nya Rp 1 triliun, ditransfer bareng, padahal riil kebutuhannya Rp 200 miliar. Sisanya itu ya disimpan di bank daerah. Makanya, sekarang nggak begitu, dana sesuai yang dibutuhkan saat ini. Itu maksud pengertiannya begitu, tapi kalau masih tetap rendah sekali ya diberikan sanksi.

Sebenarnya masalahnya di mana?

Tahun ini kan tahun pertama pemerintahan Pak Jokowi. Semua anggaran ke daerah itu sebagai subsistem anggaran nasional. Jadi, dia juga terkait dengan perubahan-perubahan zaman pemerintahan presiden lalu.

 

Ini juga mengakibatkan perubahan struktur eselon satu dan perubahan struktur kabinet. Ini kan implikasinya, petunjuk (soal anggaran) ke bawah jadi lambat sehingga banyak rendahnya serapan lantaran berbagai petunjuk lambat.

 

Jadi, Anda tidak memungkiri ini juga karena pusat?

Saya kira kita nggak bisa mungkiri, ini efek dari tahun pertama. Saya yakin tahun kedua dan berikutnya akan smooth (halus—Red) karena transisinya sudah cukup baik. Daerah mengakunya yang mengendap itu dana transfer dari pusat, yang ditransfer jelang tutup tahun.

Ini yang membuat serapan rendah?

Jadi begini, kalau dari PAD memang sudah selesai, APBD yang DAU dan DAK memang sudah terserap, tapi yang terakhir memang anggaran dekonsentrasi dari pusat yang harus dilaksanakan daerah. Ini anggaran perubahan besar, tapi diberikan mepet.

Nah, ini yang sering kali bermasalah pelaksanaannya dan sering tidak terserap biasanya diambil dari dana tambahan di APBN. Dana dekonsentrasi ini yang memang problem karena dikasih ke daerah dalam tiga bulan harus selesai. ed: ferry kisihandi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement