Kamis 26 Nov 2015 15:00 WIB

Titi Purbaningsih, Ketua Umum Forum Honorer Kategori Dua Indonesia (FHK2I): Kami tidak Mendapatkan Hak Apa-Apa

Red:

Bagaimana pemerintah memperlakukan guru honorer?

Sampai saat ini, belum ada perubahan dari pemerintah untuk memperlakukan guru honorer. Mestinya, pemerintah memberikan kelayakan untuk guru honorer. Apalagi, dalam memperlakukan guru honorer nonkategori, pemerintah terbilang lebih parah karena tidak ada payung hukum yang bisa mengangkat mereka menjadi CPNS.

Harapan Anda seperti apa?

Kita hanya berharap Mendikbud segera mengalokasikan dana yang layak untuk guru honorer. Setidaknya ada alokasi khusus, karena itu wewenang Mendikbud. Apalagi, negara mengalokasikan 20 persen dana APBN untuk pendidikan.

Paling tidak, Mendikbud bisa memperhatikan guru-guru yang benar-benar mengabdi. Jangan sampai mau tenaganya saja, tetapi tidak mau menyejahterakan mereka. Padahal, kewajiban mereka sama persis dengan guru yang sudah PNS, tuntutannya pun sama, profesionalitasnya juga sama.

Akankah guru honorer diangkat menjadi guru tetap?

Kalau berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2005 Pasal 8 Ayat 1, sudah diatur bahwa guru yang telah mengabdi minimal dua tahun sudah diangkat menjadi guru tetap. PP tersebut disambung dengan Undang-Undang Guru dan Dosen Tahun 2005 yang menyatakan bahwa guru tetap itu mendapat kelayakan minimal satu kali guru definitif.

Namun, pada kenyataannya, realisasinya sama sekali tidak ada. Status kita tetaplah guru honorer yang sama sekali tidak mendapat hak apa-apa. Kewajibannya sama, tetapi haknya tidak ada. Bahkan, kami yang sudah mengabdi puluhan tahun tidak mendapatkan itu semua.

Kapan jadinya guru honorer diangkat menjadi guru tetap?

Gak jelas juga kapan guru honorer ini diangkat menjadi guru tetap. Yang jelas, untuk guru honorer kategori dua, akan ada pencerahan karena sudah ada janji dari pemerintah. Tapi, bagi guru nonkategori, kan gak jelas.

Paling-paling kalau mau diangkat, ya harus ikut tes CPNS umum. Kalau mengandalkan dari pemerintah untuk mengangkat guru honorer menjadi guru tetap, saya juga tidak tahu kapan, atau apakah akan ada? n c93 ed: ferry kisihandi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement