Selasa 28 Apr 2015 13:00 WIB

Henry Yosodiningrat, Ketua Gerakan Nasional Antinarkotika (Granat): Segera Eksekusi dan Tutup Telinga

Red:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagaimana tanggapan Anda mengenai penundaan eksekusi mati?

Seharusnya eksekusi segera dilaksanakan tanpa terus ditunda-tunda karena eksekusi juga merupakan tindakan tegas dalam melaksanakan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Apalagi, eksekusi pun telah disepakati dalam konvensi internasional yang diratifikasi.

Tak hanya itu, peraturan mengenai eksekusi mati telah dibahas dan disepakati sejak 1961. Eksekusi mati juga merupakan salah satu ketentuan dalam Dasasila Bandung.

Apa langkah yang harus dilakukan agar eksekusi mati tidak kembali ditunda?

Langkahnya sederhana, segera laksanakan dan tutup telinga. Kita harus benar-benar tutup telinga terhadap berbagai intervensi karena kita adalah negara berdaulat. Bahkan, menurut saya, negara yang melakukan intervensi itu tak memiliki etika.

Kita juga jangan terlalu takut dengan berbagai ancaman. Sebenarnya negara kita juga tetap bisa hidup tanpa negara yang memberikan intervensi tersebut. Penegak hukum kita juga seharusnya menyadari betul bahwa kita adalah bangsa yang merdeka.

Dengan begitu, penegak hukum tidak perlu ragu untuk segera melaksanakan apa yang dituangkan dalam undang-undang demi kedaulatan hukum kita.

Hingga saat ini masih terdapat kelompok yang menganggap bahwa eksekusi melanggar HAM, tanggapan Anda?

Eksekusi mati sama sekali tidak melanggar HAM dan konvensi internasional. Dengan kata lain, hingga saat ini dunia masih sepakat bahwa eksekusi mati dapat dikenakan pada pelanggar hukum. Selain itu, hukuman mati juga tak melanggar UUD 1945.

Kalangan yang menyebut eksekusi mati melanggar HAM merujuk pada UUD Pasal 28 I. Seharusnya mereka juga membaca Pasal 28 J, yang menyebutkan, barang siapa melanggar undang-undang tentang narkotika maka yang bersangkutan diancam dengan pidana mati.

Undang-Undang HAM juga menyebutkan, setiap warga negara berhak memperoleh hak dasar untuk hidup, kecuali jika terdapat pihak yang membahayakan keselamatan bangsa, dalam hal ini terkait dengan narkotika, maka hukuman mati dapat diterapkan.

Jadi, menurut saya dalam kasus ini hukuman mati sama sekali tidak melanggar HAM.

Apa pendapat Anda mengenai keterlibatan Sekjen PBB Ban Ki-moon terkait hukuman mati?

Saya melihat Sekjen PBB tidak konsisten. Bagaimana bisa ia menolak penerapan eksekusi mati di Indonesia, namun di Korea Selatan yang merupakan negaranya sendiri saja juga menerapkan hukuman mati. Ironisnya, saat WNI di Arab Saudi dihukum mati, dia tak bersuara.

Di sini terlihat juga beberapa negara lain, seperti Prancis dan Australia memprotes pelaksanaan eksekusi karena warga mereka terancam hukuman mati. 

Bagaimana sikap kita menghadapi intervensi luar negeri?

Kita harus tetap maju tak gentar. Silakan saja jika mereka mengancam untuk menarik duta besar dari Indonesia. Kalau mereka melakukannya, kita juga bisa melakukan hal yang sama.  c72 ed: Ferry Kisihandi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement