Jumat 17 Apr 2015 13:33 WIB

Nur Khasan, Forum Komunikasi Pedagang Minuman Beralkohol Seluruh Indonesia (FKPMBSI): Kami akan Tetap Berjualan

Red:

Pemerintah telah efektif memberlakukan Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/ 2015, apa langkah para pedagang miras?

Kami tetap menolak. Soalnya, itu sangat merugikan. Itu mata pencaharian yang menghidupi keluarga kami. Pemerintah kan seolah tidak mau tahu itu. Kami tidak bisa mengerti, alasan Pak Rachmat Gobel (Mendag) itu apa?

Kalau yang dilarang minamarket, itu oke. Tapi kalau pengecer, itu berhubungan dengan perseorangan. Apa tanggung jawab pemerintah terhadap puluhan ribu pedanag eceran yang terkena dampak? Kami bukan mewakili distributor.

Distributor, supermarket, swalayan, mereka kan toh masih bisa jualan. Mengapa malah warga miskin yang dikorbankan.

Anda pernah bilang, miras oplosan akan merajalela akibat Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/2015 ini, bagaimana persisnya?

Pasti, oplosan akan semakin merajalela. Karena bir, yang padahal nyata-nyata aman dikonsumsi dilarang, orang akan semakin banyak beralih ke minuman oplosan, ciu, tuak, bahkan alkohol apotek. Karena, bir hanya boleh dijual di swalayan, di daerah tidak akan ada bir. 

Pak Menteri ini memukul rata seluruh Indonesia. Indonesia itu beragam agama, suku, dan budayanya. Di daerah-daerah tertentu, minuman beralkohol menjadi bagian dari budaya, termasuk minum bir. Walaupun tidak boleh, kami akan tetap berjualan. Oleh Andi Nurroni ed: Ferry Kisihandi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement