Jumat 23 Jan 2015 16:00 WIB

Fahira Idris, Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (Genam): Minimarket Harus Patuhi Permendag

Red:

Bagaimana Genam menyikapi permendag yang memuat larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket?

Kami mengapresiasi langkah Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel menerbitkan aturan yang melarang penjualan minuman keras (miras) golongan A atau dengan kadar alkohol di bawah lima persen di minimarket seluruh Indonesia.

Kebijakan ini angin segar bagi upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya miras. Ini juga merupakan payung hukum yang wajib ditaati semua pengusaha minimarket. Kebijakan ini tepat karena selama ini hampir tak ada minimarket mematuhi permendag sebelumnya.

Permendag sebelumnya melarang minimarket yang berdekatan dengan perumahan, terminal, stasiun, gelanggang remaja, kaki lima, dan penginapan remaja yang menjual miras, juga melarang minimarket yang menjual miras kepada pembeli di bawah 21 tahun.

 

Apa yang akan dilakukan Genam setelah permendag ini resmi diberlakukan?

Segera setelah permendag ini selesai diproses di Kementerian Hukum dan HAM, saya akan menginstruksikan aktivis Genam yang tersebar di seluruh Indonesia untuk membantu menyosialisasikan peraturan baru ini, tidak hanya kepada pemilik minimarket tetapi juga masyarakat.

Bagaimana respons masyarakat terkait peraturan ini?

Saya mendapat banyak pesan pendek atau SMS, terutama dari para orang tua yang sekali lagi mengucapkan rasa syukur atas keluarnya larangan menjual miras ini. Selama ini, mereka cuma bisa prihatin melihat begitu mudahnya miras didapat di lingkungan mereka.

Mengapa remaja Indonesia bisa menjadi pecandu alkohol?

Sebelum jadi pecandu alkohol, kebanyakan remaja kita nyobanya itu minum bir atau miras sejenisnya yang kadar alkoholnya di bawah lima persen. Kalau sudah merasa yang lima persen tidak ada pengaruh, dia coba yang kadar alkoholnya lebih besar.

Jadi petaka awalnya itu dari bir. Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi tinggi kepada Pak Rachmat atas aturan ini.

Apa yang seharusnya dilakukan minimarket yang biasa menjual minuman beralkohol?

Walau masih diproses di Kementerian Hukum dan HAM, tetapi alangkah baiknya minimarket mulai sekarang menarik dan menghentikan menjual miras.

Genam bersama masyarakat akan mengawasi agar aturan ini dilaksanakan tidak hanya oleh mini market, tetapi juga oleh warung atau kios-kios kecil yang memang tidak diperbolehkan menjual miras jenis apa pun. n c09 ed: ferry kisihandi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement