Jumat 24 Oct 2014 13:30 WIB

Johnny G Plate, Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR: KIH Menyandera Kinerja DPR adalah Kebohongan Publik

Red:

Koalisi Indonesia Hebat, termasuk di dalamnya Fraksi Nasdem, dinilai menghambat pembentukan komisi dan pemilihan pimpinan?

Tidak ada itu. Yang ada adalah, Nasdem ingin menyelesaikan ini dengan mengutamakan falsafah bangsa. Dan, voting (pemungutan suara) bukan budaya bangsa kita. Budaya bangsa yang paling utama adalah demokrasi berdasarkan musyawarah mufakat. Itu falsafah negara kita.

Apa yang diinginkan KIH terkait mekanisme pemilihan pimpinan komisi dan alat kelengkapan?

Khusus terkait dengan alat kelengkapan dan komisi, kita ingin selesaikan dengan musyawarah. Alat kelengkapan adalah lembaga teknik untuk bekerja. Kita mau membagi pekerjaan itu dan membangun bangsa bersama-sama. Jangan kalah-menang. Jangan menang-menangan. Dan, jangan semua persoalan bangsa ini dilakukan dengan voting.

Kapan Nasdem akan serahkan susunan nama anggota fraksi kepada kesekjenan?

Nasdem akan memasukkan nama-namanya tepat waktu. Tidak akan terlambat. Karena, Nasdem punya kepentingan untuk pemerintah dan DPR juga untuk bekerja secara efektif. Kami akan memberikan tepat waktu dan sekarang belum terlambat.

Penyerahan nama mendesak karena harus segera dibentuk komisi dan pemilihan pimpinan?

Itu tidak relevan. Karena, mitra kerja DPR hingga saat ini belum ada dan portofolio kabinet belum diumumkan. Kalau ditanya, menyandera dengan memaksa itu harus dilakukan dengan voting, itu menyandera juga.

KIH dinilai menyandera kelanjutan pelaksanaan paripurna DPR?

Itu keliru dan penipuan publik kalau ada yang bilang KIH menyandera ini. Kami menunggu agar penyelesaian ini dapat dilakukan secara musyawarah. Prinsip dasar sudah dikemukakan. Kita bangun bangsa secara musyawarah mufakat.

KIH belum serahkan nama untuk menghambat DPR bahas surat perubahan nomenklatur kabinet Jokowi?

Tidak relevan itu jika pertimbangan belum bisa dibahas DPR karena fraksi KIH belum memberikan nama. Ada syahwat apa untuk memaksa penyerahan nama harus dipercepat. Ini memberikan kesan ke publik, seolah-olah ada kelompok fraksi atau koalisi yang mau menghambat DPR.

Bagaimana DPR memberikan pertimbangan kepada presiden jika komisi belum terbentuk?

Mengacu pada Pasal 200 Tata Tertib (Tatib) DPR, tidak perlu menunggu komisi terbentuk. Karena, tatib memberikan kewenangan pada Badan Musyawarah (Bamus), dalam hal ini konsultasi para pimpinan fraksi sebagai pengganti Bamus, untuk menentukan keputusan lain. Pasal 200 dipakai dengan memberikan kewenangan pada pimpinan DPR untuk memberikan pertimbangan segera kepada presiden. Pertimbangan itu tetap mengacu pada pandangan fraksi-fraksi yang ada.

n c73 ed: teguh firmansyah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement