Selasa 30 Sep 2014 12:00 WIB

Nur Syam, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama: Banyak Perbaikan yang Kita Lakukan

Red:

Sejak keberangkatan pada awal September lalu, apa saja temuan permasalahan yang akan menjadi bahan evaluasi oleh Kementerian Agama?

Ada tiga hal yang kita soroti dalam penyelenggaraan haji, yakni sistem pendaftaran haji, sistem penyewaan pemondokan, dan teknis pelayanan selama di Tanah Suci. Sejauh ini dalam pengamatan kita, banyak perbaikan yang kita lakukan dalam penyelenggaraan haji.

Pertama, dari segi pendaftaran haji. Untuk pertama kalinya, penyerapan kuota haji sesuai urut antrean berjalan dengan baik dan hanya menyisakan sembilan orang. Itu pun terkendala masalah teknis dan waktu yang sudah mepet. Makanya, tidak bisa diserap habis. Pada tahun-tahun sebelumnya, peyerapan kuota haji bisa menyisakan ribuan orang dan berpotensi ada penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan di kalangan pejabat Kementerian Agama.

Lalu, bagaimana dengan dua aspek lainnya, soal pemondokan dan pelayanan selama di Tanah Suci?

Kita juga melakukan pencapaian dengan melakukan efisiensi dalam penyewaan pemondokan haji sampai lebih dari Rp 45 miliar tanpa mengurangi kualitas pemondokan. Bahkan bisa dipastikan, kualitas pemondokan sebagaimana disebut dalam perjanjian setara hotel bintang tiga. Namun pada pelaksanaannya, kita harus menghadapi para penyedia akomodasi (majmuah) yang melanggar kontrak perjanjian. Salah satunya dengan menempatkan ribuan jamaah di luar markaziyah.

Soal transportasi, kami dengar juga ada kasus wanprestasi. Yakni, pengadaan bus shalawat yang bertugas mengangkut jamaah haji dari pemondokan menuju Masjidil Haram maupun sebaliknya yang hanya terealisasi 55,5 persen.

Selain itu, kita juga memperhatikan soal pendataan para jamaah haji yang harus lebih rapi lagi agar tidak ada jamaah yang merasa kesulitan ketika menghadapi administrasi oleh petugas di sana. Konsep e-Haj akan diperbaiki lagi ke depan agar seluruh pendataan jamaah haji serta pelayanan bisa terintegrasi dengan jaringan komputer.

Bagaimana mengantisipasi agar kejadian wanprestasi tidak terjadi lagi di musim haji selanjutnya?

Kuncinya ada pada ketegasan dari pemerintah untuk menindak pihak-pihak Arab Saudi yang melakukan pelanggaran perjanjian. Ketegasan tersebut harus dibarengi dengan strategi agar para pelanggar perjanjian tersebut mematuhi konsekuensi dari perbuatan mereka. Salah satu caranya dengan memulai perjanjian kerja sama dengan poin-poin yang jelas dan detail sehingga tidak ada kemungkinan pelanggar perjanjian, baik majmuah maupun penyedia bus shalawat, atau pihak lainnya yang "nakal" berkelit untuk membayar denda.

Bagaimana koordinasi Kemenag dengan pihak pengawas lainnya, seperti DPR dan Komisi Pengawas Haji Indonesia?

Pada dasarnya, kita sangat terbuka dan berterima kasih atas segala masukan yang disampaikan untuk tujuan perbaikan. Justru, keberadaan mereka sangat membantu penyelenggaraan haji ke arah yang lebih baik.

  c78  ed: teguh firmansyah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement