Kamis 18 Sep 2014 14:00 WIB

Hansip Pasrah Wewenangnya Dicabut

Red:

SUKABUMI — Anggota organisasi pertahanan sipil (hansip) di Kabupaten Sukabumi pasrah dengan pencabutan kewenangan mereka oleh pemerintah. Alasannya, keberadaan hansip di masyarakat juga baru berperan pada momentum tertentu. "Saya pasrah saja jika memang dibubarkan," ujar salah seorang anggota hansip di Desa Cisarua, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kosih (45 tahun).

Selama menjadi hansip, kata Kosih, ia hanya bertugas untuk mengamankan sejumlah kegiatan pemerintah, seperti pelaksanaan pemilu. Pada kondisi sehari-hari, ia hanya bekerja sebagai tukang pijat di kampungnya. Kosih mengatakan, hingga kini dia juga belum menerima arahan terkait rencana pembubaran hansip oleh pengurus rukun tetangga (RT) maupun rukun warga (RW).

 

 

 

 

 

 

 

 

Foto:NOVERADIKA/ANTARAFOTO

Petugas Hansip menyebrangkan pejalan kaki di Jl. Malioboro, Yogyakarta

Menurut sebagian warga, peran hansip masih dibutuhkan di masyarakat. "Hansip sepertinya masih dibutuhkan warga," ujar Acun, ketua RT 02 RW 10, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Rabu (17/9). Namun, Acun mengakui, keberadaan hansip hanya dibutuhkan pada momen-momen tertentu, seperti pengamanan pemilu dan acara hajatan yang digelar warga.

Menurut Acun, bila dibubarkan, warga akan kesulitan untuk mencari petugas pengamanan wilayah. Terlebih, hingga kini belum ada pemberitahuan dan sosialisasi mengenai pencabutan kewenangan hansip oleh presiden kepada masyarakat luas. Warga berharap agar ketentuan baru tersebut bisa segera disosialisasikan kepada masyarakat.

Bagi Yusuf Kelana, anggota hansip RW 15, Cihaurgeulis, Cibeunying Kaler, Kota Bandung, peran hansip lebih dari sekadar formalitas. Pria berusia 59 tahun itu menuturkan, profesi yang dia geluti selama puluhan tahun tersebut adalah profesi yang tidak biasa. Baginya, menjadi seorang hansip tidak hanya mengejar nilai dari profesi tersebut.

Yusuf mengakui, untuk kategori pendapatan, tidak banyak yang bisa diharapkan dari profesi hansip. Warga yang terkadang menjalani profesi tukang becak itu menuturkan, pendapatan yang diterimanya hanya sekitar Rp 300 ribu per bulan beserta iuran dari warga. "Kami hanya ingin melayani masyarakat, menjaga ketertiban lingkungan yang ada di sekitar sini saja," ujar Yusuf.

Ia pun tidak mempermasalahkan kebijakan penghapusan wewenang hansip oleh Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY). Namun, meski tugas dan wewenang hansip tidak lagi difungsikan, Yusuf tetap bersedia menjalani profesi tersebut jika memang dibutuhkan. "Saya selalu siap kalau memang warga butuh, kan yang minta dilindungi warga," ungkapnya.

Berganti Linmas

Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman Eko Suhargono mengatakan, penghapusan hansip sudah terjadi sejak 2009. Hansip, kata Eko, diganti nama menjadi Linmas. "Jadi, hanya berubah nama," ujar Eko, Rabu (17/9).

Secara tugas, kata Eko, antara hansip dan Linmas tidak terjadi perubahan. Selain itu, anggota hansip, lanjut Eko, secara otomatis akan menjadi Linmas. Para anggota hansip nantinya akan menjaga ketenteraman masyarakat serta melindungi masyarakat. Mengenai status Linmas, kata Eko, masih sebatas sukarela. Sehingga, sampai saat ini belum ada regulasi yang menjamin kesejahteraan anggota Linmas.

Anggota Linmas di Kampung Tegalmulyo Dusun Jongke Lor, Kecamatan Mlati, Sleman, Yogyakarta, Suhadi mengaku, penghapusan hansip tidak berpengaruh sama sekali. Pasalnya, status sebagai anggota Linmas hanya sebatas sukarela.

Suhadi yang menjadi hansip atau Linmas sejak 15 tahun yang lalu mengaku sukarela menjadi anggota hansip atau Linmas. Setiap tahunnya ia hanya menerima dana insentif dari Pemerintah Kabupaten Sleman satu kali selama satu tahun. "Itu cuma Rp 75 ribu," ujar Suhadi, Rabu (17/9).

Selama ini, Suhadi bersama anggota Linmas lainnya hanya bekerja saat ada kegiatan. Dari kegiatan tersebut, kata Suhadi, biasanya mendapatkan uang lelah dari pelaksana kegiatan. Oleh karena itu, Suhadi yang bekerja sebagai petani dan penjual angkringan tidak mempersoalkan penghapusan hansip.

Pada 1 September, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pencabutan Keppres Nomor 55 Tahun 1972 tentang Penyempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Hankamrata.

Dalam pertimbangan presiden, organisasi hansip dan wankamra dalam Keppres Nomor 55 Tahun 1972 tersebut tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat. Terlebih, tugas dan fungsi ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat saat ini dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. rep:c63/c67 ed: andri saubani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement