Rabu 17 Sep 2014 13:00 WIB

Asep Warlan Yusuf, Pengamat Politik Universitas Parahyangan: Citra Lembaga Legislatif Kita Menjadi Buruk

Red:

ICW menyampaikan ada 49 nama kader partai yang menjadi anggota legislatif DPR dan DPRD tapi tersangkut kasus korupsi. Pendapat Anda?

Pertama, saya menyayangkan partai tidak seksama dalam menyeleksi kadernya terutama kader yang mendaftarkan diri menjadi caleg (calon anggota legislatif). Seharusnya partai tidak boleh mencalonkan jika kadernya terlibat kasus korupsi. Meskipun belum ada putusan pengadilan, partai itu harus menggantinya sebagai caleg.

Kedua, kader yang bersangkutan harus berani mengundurkan diri. Karena betapa pentingnya moral di tubuh dewan, seharusnya sebagai anggota legislatif jauh lebih punya sifat taat hukum.

Pantas tidak kalau mereka tetap dilantik?

Tidak dong, tapi memang hukum kita belum memiliki aturan orang yang menjadi terdakwa mundur dari jabatan publik. Hukum kita mengatur kalau sudah berkekuatan hukum tetap baru bisa mundur. Aturan hukum kita tidak punya pejabat publik yang menjadi tersangka bisa diberhentikan.

Bagaimana cara agar mereka tidak dilantik?

Ya memang tidak ada aturannya yang mengatur mereka tidak boleh dilantik. Tetap mereka harus dilantik. Kita akui kelemahan undang-undang kita yang tidak mengatur hal itu. Kecuali partainya yang PAW (pergantian antarwaktu) kan kader yang tersangkut korupsi.

Bagiamana citra lembaga legislatif kalau diisi oleh anggotanya yang terjerat kasus korupsi?

Pastinya buruk sekali. DPR/DPRD kan mengawasi pemerintah kalau yang mengawasinya juga koruptor bagaimana pengawas bisa berjalan. Pemerintah bilang ngapain saya diawasi kamunya juga korupsi. Jadi, citra legislatif kita pasti buruk.

KPU bisa mengusulkan agar kader yang tersangkut korupsi itu diganti?

Tidak bisa KPU mengusulkan, KPU kan penyelenggara pemilu, yang bisa mengusulkan itu dewan kehormatan DPR untuk meminta parpol mengganti. Anggota legislatif yang terkna kasus korupsi itu. Nah sekarang tinggal tunggu komitmen dewan kehormatannya apakah dia akan konsisten untuk menjaga citra lembaganya. n c62 ed: andri saubani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement