Rabu 07 Dec 2016 13:00 WIB

KPU Minta Pengecekan DPT

Red:

Foto : Prayogi/Republika  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta KPU di daerah pilkada 2017 untuk melakukan pengecekan terhadap warga pemilih yang belum masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT). Pengecekan perlu dilakukan ketika sudah ada penetapan DPT yang batas akhirnya jatuh pada 8 Desember.

"Kita harapkan nanti pemilih yang punya hak untuk memilih, ketika DPT ditetapkan, itu dicek apakah dia sudah masuk DPT atau belum," kata Komisioner KPU Sigit Pamungkas, Selasa (6/12).

Jika terdapat pemilih yang diketahui tidak masuk DPT setelah penetapan DPT, ujar Sigit, pemilih tersebut harus segera melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el). Dari perekaman itu, pemilih akan memperoleh surat keterangan dari dinas dukcapil (kependudukan dan pencatatan sipil) setempat yang bisa digunakan untuk memilih di hari pemungutan suara. Jika memang setelah perekaman kemudian memperoleh  KTP-el, ia bisa memilih dengan menunjukkan KTP-el di tempat pemungutan suara, selambat-lambatnya sejam sebelum waktu pemilihan berakhir.

"Kalau belum masuk maka satu-satunya cara untuk dia menggunakan hak pilihnya adalah melakukan perekaman KTP-el, karena dengan itulah dia bisa menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP-el itu," kata dia.

Sigit mengatakan, tidak ada target minimal soal berapa pemilih yang tidak masuk DPT. Intinya, KPU tengah berusaha agar seluruh pemilih potensial masuk ke DPT sehingga tidak ada yang kehilangan hak suaranya.

"KPU menerapkan prinsip administrasi sempurna. Artinya, semua harus sesuai dengan standar. Jadi tidak ada target minimal, semuanya harus maksimal sempurna karena KPU mengerjakan administrasi sempurna," tambah dia.

Meski begitu, Sigit mengakui, beberapa persoalan memang kerap terjadi sehingga menyebabkan ada pemilih yang tidak masuk ke dalam DPT. Menurut dia, salah satu penyebabnya adalah pemerintah daerah yang kurang proaktif dalam menyegerakan masyarakat merekam KTP-el. 

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, dari sekitar 42 juta pemilih potensial ada 1 juta calon pemilih dalam pilkada 2017 yang belum merekam data untuk KTP-el.

"Sekitar 1 juta calon pemilih tersebut akan diberikan surat keterangan pengganti KTP-el untuk dapat memilih," kata Tjahjo Kumolo.

 

Netralitas

Ketua Bawaslu Muhammad menyebutkan masih adanya ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) dalam penyelenggaraan pilkada serentak 2017 mendatang. Bahkan, hingga saat ini pihaknya telah menerima sebanyak 19 laporan terkait ketidaknetralan ASN. Hal itu disampaikan Muhammad dalam rapat bersama dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Menurut Muhammad, pelanggaran yang kerap dilakukan oleh ASN pada kasus tersebut mulai dari memberikan dukungan pada kandidat sampai berpartisipasi saat kampanye. Kemudian, sejumlah ASN yang melakukan pelanggaran terdiri atas berbagai tingkat jabatan di pemerintahan. "Melibatkan 53 oknum yang menjabat sebagai camat, kepala dinas, sekretaris daerah, bupati, dan staf pemerintah daerah," jelas Muhammad, di ruang Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (6/12).

Sedangkan, di Jawa Barat, Bawaslu setempat menyebut PNS dan ASN banyak yang melakukan pelanggaran dalam proses pilkada serentak di tiga daerah Jawa Barat. Dari tiga daerah pilkada, yaitu Kota Cimahi, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Bekasi, ada 10 laporan pelanggaran dan enam di antaranya dilakukan PNS dan ASN.

"Paling banyak terdapat di Kabupaten Bekasi dengan lima kasus, sedangkan satu kasus lainnya di Kota Tasikmalaya," ujar Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Jabar Yusuf Kurnia kepada wartawan di acara rapat koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Provinsi Jabar, Senin malam (5/12). rep: Umar Mukhtar, Arie Lukihardianti  Ali Mansur ed: Muhammad Hafil

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement