Rabu 26 Oct 2016 14:00 WIB

Paslon di Jayapura Deklarasi Damai

Red:

JAYAPURA -- Dua  pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali Kota Jayapura, Benhur Tommy Mano-Rustam Saru dan Boy Markus Dawir-Nuralam, Selasa (25/10), mendeklarasikan kesepakatan kampanye damai siap dipilih dan tidak dipilih. Deklarasi kesepakatan damai yang diinisiasi oleh Polres Jayapura Kota itu digelar seusai rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon yang dilaksanakan oleh KPU Kota Jayapura, di Hotel Horizon.

Kapolres Jayapura Kota AKBP M Tober H Sirait dalam sambutannya mengatakan, kesepakatan damai itu sengaja dilakukan guna memberikan imbauan kepada masyarakat agar mendukung pesta demokrasi berjalan aman dan lancar. "Kami ingin berikan pesan kepada warga Kota Jayapura khususnya, dan warga Papua umumnya, untuk sama-sama memberikan pesan kamtibmas, terlebih khusus pasangan calon dan tim sukses dan simpatisan agar pilkada ini berjalan aman," katanya.

Tober mengatakan, dua pasangan calon yang lolos verifikasi dan mendapatkan nomor urut merupakan putra terbaik Port Numbay yang memiliki wawasan dan pandangan yang luas. Mereka diharapkan dapat memberikan pemahaman yang baik dan benar kepada pendukung dan simpatisan masing-masing.

"Harapannya, pilkada ini sukses. Saya beserta jajaran, Pak Dandim Jayapura, Kejari, juga berpesan agar berdemokrasi yang jujur sehingga melahirkan hasil yang baik," katanya.

Usai itu, dua pasangan calon, Benhur Tommy Mano-Rustam Saru dan Boy Markus Dawir-Nuralam menandatangani kesepakatan kampanye damai, diikuti oleh tokoh agama, adat, dan Kejari Jayapura Akmal Abbas. Lalu, Dandim 1701/Jayapura Letkol Inf M Mahbub dan Kapolres Jayapura Kota AKBP M Tober H Sirait.

Untuk diketahui, sembilan dari 11 kandidat pejawat (incumbent) yang mendaftar menjadi peserta pilkada dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU setempat. Oleh karena itu, mereka berhak mengikuti pilkada 2017.

Anggota KPU Papua Tarwinto mengatakan, semua pejawat mendaftar sebagai bakal calon peserta pilkada di 11 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pesta demokrasi itu. Namun, dari 11 pejawat, sembilan kandidat dinyatakan memenuhi syarat dukungan partai politik (parpol) atau gabungan  partai politik, serta calon perseorangan, dan dua pejawat dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Dua kandidat pejawat yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) yaitu Bupati Dogiay Herman Awe dan Bupati Mappi Stevanus Kaisma. "Kedua mantan bupati itu dinyatakan TMS oleh KPU setempat dalam rapat pleno penetapan pasangan calon pada Senin (24/10)," ujarnya.

Selain kandidat pejawat, mantan bupati Tolikara Jhon Tabo juga dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan untuk maju sebagai peserta pilkada.     antara, ed: Muhammad Hafil

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement