Jumat 23 Sep 2016 14:00 WIB

51 Anggota DPD Jadi Penjamin

Red:

JAKARTA — Pihak tersangka kasus suap impor gula, Irman Gusman, telah resmi mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagai jaminan, pihak Irman mengajukan sejumlah anggota DPD RI. "Iya sudah, tadi secara resmi kita ajukan penangguhan penahanan," kata kuasa hukum Irman, Tommy Singh, saat dihubungi, Kamis (22/9).

Dari seluruh anggota DPD yang berjumlah 132 orang, 51 di antaranya menyatakan bersedia menjadi jaminan penangguhan penahanan Irman ke KPK. Namun, tidak termasuk pimpinan di dalamnya.

Selain anggota DPD, Liestyana Rizal Gusman juga menjadi bagian penjamin untuk Irman. "Lima puluh satu orang anggota DPD menjamin dan Bu Lies, istri Pak Irman, juga menjamin, pimpinan tidak ada," kata dia.

Anggota DPD Gede Pasek Suardika membenarkan koleganya di DPD menjadi penjamin Irman. Dia juga termasuk yang mengajukan diri sebagai penjamin tersebut. Menurut Pasek, secara kelembagaan, dia temasuk yang menginginkan Irman untuk mundur. Namun, secara kemanusiaan, dia termasuk yang mengajukan diri sebagai penjamin penangguhan Irman.

"Kalau penjamin penangguhan penahanan ini kan sifatnya kemanusiaan, tidak termasuk proses hukum. Kitai ingin memberikan support secara psikologis," kata Pasek.

Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad mengatakan, penangguhan penahanan bukan sikap resmi DPD. "Itu bukan kami, itu soal tim lawyer-nya yang mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Bahwa ada beberapa anggota DPD ikut menjamin bukan memohon, yang memohon itu tim lawyer. Kami hanya ada teman-teman kami yang ikut menjamin secara perseorangan, bukan kelembagaan," ujarnya menegaskan.

Direktur Eksekutif Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago menilai, upaya yang dilakukan 51 orang anggota DPD ini bisa menjadi tradisi dalam penegakan kasus hukum KPK ke depannya. Ini sama seperti upaya praperadilan yang ditempuh Budi Gunawan dulu.

"Nah, dengan adanya jaminan-jaminan itu, apalagi kalau sampai dikabulkan, ke depan seorang tersangka akan latah ikut-ikutan mencari penjamin supaya penahanannya dikabulkan," kata Pangi.

Menurutnya, upaya sejumlah anggota DPD ini, meskipun sah secara hukum, ini bisa memunculkan citra kurang baik bagi DPD secara kelembagaan. Karena, anggota-anggotanya seolah-olah berupaya membela tersangka korupsi.

"Harusnya ikuti saja alur penegakan hukum di KPK sebagaimana mestinya, apalagi di KPK kan belum pernah ada tersangka yang mendapatkan penangguhan penahanan," kata Pangi.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi KPK La Ode Muhammad Syarif mengatakan, penangguhan penahanan terhadap Irman Gusman tergantung dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan saat ini. La Ode mengungkapkan, biasanya seseorang yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) memang jarang mendapat penangguhan penahanan. Sebab, waktu yang dimiliki KPK sangat terbatas.

"Padahal, penyidikan dan penyelidikan intensif. Sebelum batas waktu yang ditentukan sudah harus dilimpahkan ke pengadilan. Jadi, biasanya tidak diberikan penangguhan penahanan," katanya, Rabu (21/9).    rep: Fauziah Mursid, ed: Muhammad Hafil

***

Syarat Penangguhan Penahanan:

1.    Permintaan dari tersangka atau terdakwa.

2.    Permintaan disetujui penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan atau tanpa jaminan.

3.  Ada persetujuan dari peminta untuk mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan. 

4.    Tersangka/terdakwa wajib lapor, tidak keluar rumah, dan tidak keluar kota.

* Jaminan

1.     Uang

 - Jumlahnya ditetapkan oleh pejabat berwenang sesuai tingkat pemeriksaan dan disimpan di pengadilan.

 - Apabila tersangka/terdakwa kabur yang melewati batas waktu hingga tiga bulan, uang jaminan menjadi milik negara.

 

2.    Orang

- Penjamin bisa pengacara, keluarga, atau orang lain.

-  Penjamin menanggung segala risiko jika tersangka/terdakwa kabur.  

 Sumber: KUHAP

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement