Selasa 30 Aug 2016 18:00 WIB

Calon Narapidana Masih Dipersoalkan

Red:

JAKARTA -- Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menolak wacana Komisi II DPR  tentang pemberian peluang kepada terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan untuk bisa mencalonkan diri. Usulan sejumlah anggota Komisi II DPR yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat pada Jumat (26/8), dinilai bertentangan dengan keinginan publik agar pilkada diikuti para kontestan yang bersih dari berbagai persoalan hukum.

"Seseorang yang dijatuhi hukuman masa percobaan bukanlah orang bebas," karena dia masih terikat atas tindak pidana yang dilakukannya dan dapat seketika menjadi narapidana yang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Yang membedakan hanyalah para terpidana percobaan menjalani hukumannya di luar LP," kata Koordinator Nasional JPPR, Masykurudin Hafidz, melalui keterangan tertulisnya, Senin (29/8).

Mengacu kepada UU Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyebutkan definisi terpidana adalah 'seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap'. Masykurudin menganggap, terpidana yang sedang dalam masa percobaan tidak memenuhi syarat formal sebagai calon kepala daerah sebagaimana ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tahun 2016 tentang Pencalonan, yakni Pasal 4 Ayat 1 huruf (f). Yakni, sedang berstatus sebagai terpidana dan secara otomatis yang bersangkutan tidak berkelakuan baik.

Selain itu, pencalonan terpidana hukuman percobaan dalam pilkada dinilai mencederai upaya membangun demokrasi yang bersih dan berintegritas.

Sedangkan KPK menilai, sebaiknya seorang kepala daerah terpilih nantinya haruslah seseorang yang memiliki rekam jejak yang bersih. "Yang jelas KPK berharap yang dipilih itu yang track record-nya bersih, kemudian berkomitmen dalam memajukan daerahnya dan juga memberantas korupsi," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.     antara, ed: Muhammad Hafil

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement