Rabu 24 Aug 2016 12:00 WIB

Gerindra, PKS, PAN Tolak Pengesahan Perppu Kebiri

Red:

JAKARTA -- Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ditunda. Alasannya, dalam rapat paripurna DPR, Selasa (23/8), ada tiga fraksi yang menolak Perppu tersebut disahkan menjadi UU.

Ketiga Fraksi itu adalah Gerindra, PKS dan PAN. Sementara, tujuh fraksi menyetujui agar Perppu tersebut dijadikan UU. Pembahasan Perppu tersebut berjalan alot, hingga akhirnya sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, berujung pada lobi. Namun, upaya lobi pun tetap tak membuahkan hasil, hingga akhirnya pengesahan Perppu tersebut ditunda.

Rahayu Saraswati dari Fraksi Gerindra mengatakan mendukung sebagian isi Perppu tersebut. Namun, banyak catatan yang harus dipertimbangkan dan belum diakomodasi, sehingga akan jadi kekurangan yang cukup fatal. "Kami masih perlu penjelasan pemerintah guna jawab pertanyaan dari aktivis dan lembaga," kata Rahayu, dalam sidang paripurna, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/8).

Menurut Rahayu, Perppu itu hanya fokus kepada pelaku. Sedangkan, korban yang bertambah belum dapat perhatian penuh dari negara. Apalagi, trauma akibat kekerasan seksual tidak bisa hilang dalam sekali terapi.

Selain itu, Rahayu melanjutkan, untuk menjalankan hukuman kebiri kimia dan pemasangan chip membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Belum lagi, teknis pelaksanaan hukuman terhadap pelaku dinilai belum jelas.

Apalagi, menurutnya, kasus kekerasan seksual tidak semata-mata karena persoalan hormonal. Tapi bisa juga kekerasan itu disebabkan oleh gangguan jiwa seperti pedofil. Oleh karena itu, apakah orang pelaku yang melakukan aksinya karena ganguan jiwa bisa selesai dengan dikebiri. "Apa yang disajikan Perppu tetap buka peluang untuk terjadi seperti salah sasaran," ucapnya.

Gerindra juga melihat masih ada data yang dijadikan bahan oleh pemerintah dalam membuat Perppu tersebut yang belum komprehensif. Pemerintah mengklaim, selama ini kekerasan seksual terhadap anak-anak meningkat, tapi tidak bisa menjelaskan data yang mana yang mereka gunakan. Kementerian Hukum dan HAM pun tidak mengirim utusan yang bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan dari Komisi VIII DPR. "Karena itu, Gerindra menolak Perppu kebiri jadi UU,'' jelas dia.

Anggota fraksi PKS, Ledia Hanifa menyatakan, ada sejumlah catatan yang belum terjawab dan akan menimbulkan kesulitan tersendiri bagi pemerintah untuk implementasinya. Selain itu, ada prosedur yang dilanggar, yaitu Pasal 22 UU 1945. Presiden menandatangani Perppu tersebut pada 25 Mei 2016, sedangkan masa sidang saat itu jatuh pada 17 Mei. "Kami sampaikan belum dapat setujui karena prosesnya," kata Ledia.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yambise, menganggap penundaan ini merupakan keputusan wajar. Apalagi, kebanyakan fraksi sudah berdiskusi bersama dan akhirnya meminta pengesahan Perppu ditunda. "Kami akan sabar dan ikuti pertimbangan untuk kembali lagi,'' kata Yohana.   rep: Eko Supriyadi, ed: Andri Saubani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement