Selasa 23 Aug 2016 12:00 WIB

Ahok Diminta Revisi Gugatan

Red:

 

Republika/Raisan Al Farisi    

 

 

 

 

 

 

 

 

JAKARTA -- Sidang gugatan terkait aturan cuti kampanye dalam UU Pilkada dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/8). Pada sidang perdana itu, Majelis Hakim MK memerintahkan Ahok untuk memperbaiki gugatannya.

Sejumlah hakim konstitusi menyatakan, ada gugatan Ahok yang tidak jelas. Salah satunya yakni Hakim Anwar Usman yang mengaku heran dengan gugatan Ahok soal penggunaan fasilitas negara, apakah ikut termasuk atau tidak. Karena, gugatan Ahok fokusnya adalah soal aturan cuti kampanye bagi calon gubernur yang merupakan pejawat. Alhasil, ia meminta Ahok memenuhi perbaikan yang diminta majelis hakim.

"Kalau melihat alasan dan permohonan dari pemohon, maka yang diminta juga bukan masalah cuti, tapi juga masalah penggunaan fasilitas negara. Ini (permohonan gugatan) nanti bisa diperbaiki," katanya.

Hakim Konstitusi, Aswanto, mempertanyakan, apakah penggunaan fasilitas negara seperti keamanan maupun transportasi masuk dalam gugatan atau tidak. Sehingga, ia berharap Ahok memperbaiki gugatannya dalam sidang mendatang.

"Itu mungkin juga bisa dielaborasi, sebenarnya yang diinginkan dalam undang-undang itu agar jangan sampai ada penyalahgunaan kewenangan menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi," katanya.

Sedangkan Hakim konstitusi Palguna mengakui aturan soal penggunaan fasilitas negara diperlukan supaya pejawat tak menyalahgunakannya demi kepentingan pribadi. Terlebih, dalam pasal 70 ayat (3) poin b UU Pilkada tahun 2016 menjelaskan larangan menggunakan fasilitas negara dalam kampanye.

"Dalam pasal 70 ayat 3 yang Bapak maksud ini huruf (a) kan? Tidak termasuk huruf (b)? Kalau itu, nanti bahwa pasal sekian bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang bagaimana? Sepanjang tidak ditafsirkan begini atau sepanjang tidak ditafsirkan begini," ujarnya.

Diketahui, Ahok ingin menggugat cuti kampanye karena ia tak mau aturan itu bersifat wajib. Ia berharap aturan itu bersifat opsional agar pejawat punya kesempatan menjalankan administrasi pemerintahan.  

Menanggapi perintah hakim konstitusi tersebut, Ahok mengaku siap untuk memperbaikinya. Ia pun berencana akan segera mengirimkan gugatan yang direvisi dalam waktu dekat ini.

"Saya kira saya akan memenuhi semua saran dari Yang Mulia Hakim. Kan tadi ada beberapa yang harus diperbaiki. Jadi, saya segera, mudah-mudahan, saya targetkan dua hari saya bisa masukkan kembali," kata Ahok usai persidangan.

Ahok bakal mengirimkan perbaikan permohonannya sesuai saran hakim, pada Rabu (24/8) besok. Sebenarnya hakim konstitusi memberi kelonggaran sampai 14 hari mendatang untuk Ahok mengirimkan perbaikan permohonan, tapi Ahok merasa tak perlu menunggu terlalu lama.

Meski belum diputuskan oleh hakim terkait gugatan ini, Ahok mengaku khawatir terhadap putusan hakim. "Saya paling khawatir begini, tahu enggak, kami enggak menduga-duga. Dia (MK) putusin boleh lakukan, tapi berlakunya buat pilkada berikutnya," katanya.

Ahok mengaku khawatir kalau gugatannya diterima tetapi baru berlaku untuk pilkada serentak pada periode berikutnya. Maka, di Pilgub DKI Jakarta 2017 ini, pejawat tetap wajib mengambil cuti selama empat bulan untuk kampanye .

"Nah berarti undang-undang ini memang khusus buat saya. Ya saya cuti, harus cuti. Misalnya nih, 'masuk akal yang disampaikan keberatan oleh Saudara Basuki. Tapi karena sudah berlangsung prosedur segala macam, maka (putusan) ini baru berlaku di pilkada tahun depan'. Kan bisa saja," katanya.  

Politikus Gerindra, Habiburrakhman, yang hadir pada sidang itu menilai Ahok tak bisa membuktikan kerugian konstitusional atas uji materiel tersebut.

"Tidak akan lolos ya karena sulit sekali. Pertama, Pak Ahok harus membuktikan kerugian konstitusionalnya. Kalau toh lolols dari hari ini, maka berikutnya sulit sekali Pak Ahok membuktikan bahwa pasal 70 ayat 3 itu bertentangan dengan Konstitusi," katanya.     rep: Rizky Suryarandika, ed: Muhammad Hafil

***

Yang Digugat Ahok

*Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada karena dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 soal perlakuan sama di depan hukum.

*Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada berbunyi pejawat yang menjadi calon di Pilkada harus cuti kampanye dan dilarang menggunakan fasilitas terkait jabatannya.  

*Ahok keberatan jika pasal 70 ditafsirkan bahwa pejawat wajib cuti kampanye. Sebagai gubernur, ia harus memastikan programnya berjalan baik. Ahok juga menganggap seharusnya cuti adalah hak bukan wajib.

Gugatan Ahok yang Harus Diperbaiki

*Mempertegas kedudukannya seagai penggugat UU Pilkada. Dalam gugatannya, Ahok mengaku sebagai seorang WNI tapi dia mengaitkan gugatannya sebagai pejawat yang akan menjadi calon gubernur.

*Memperbaiki soal kerugian yang dia alami. MK menilai, kerugian konstitusional Ahok akibat pasal 73 ayat 3 UU Pilkada belum jelas.

*Gugatan Ahok belum jelas antara menggugat soal cuti atau penggunaan fasilitas negara. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement