Jumat 29 Jul 2016 14:55 WIB

Nurhadi Ajukan Mundur dari MA

Red:

JAKARTA--Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrahman mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Pengunduran itu dilakukan Nurhadi dengan mengajukan pensiun dini dari jabatannya sekaligus dari aparatur sipil negara (ASN). Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara MA Suhadi. "Ya, benar, Pak Nurhadi ajukan pensiun dini, pekan lalu," ujar Suhadi saat dihubungi Republika, Kamis (28/7).

Menurut Suhadi, surat pengunduran itu telah diproses oleh MA dan diteruskan ke Presiden Joko Widodo. "Jumat (22/7) dan sudah diteruskan MA kepada Presiden," ujarnya. Namun, Suhadi tidak mengungkapkan alasan pengunduran diri Nurhadi tersebut. Menurutnya, surat pengajuan pensiun dini yang dilakukan Nurhadi merupakan hak prerogatif Nurhadi sebagai pegawai ASN.

Apalagi, kata Suhadi, Nurhadi memenuhi kriteria untuk melakukan pensiun dini. "Syaratnya kan harus sudah 20 tahun bekerja, kedua, dia berumur 50 tahun ke atas, kalau 20 tahun, belum memenuhi. Nah, kedua-duanya dia sudah memenuhi itu. Maka itu, MA meneruskan itu ke Presiden," ujarnya.

Saat disinggung apakah alasan mundur Nurhadi berkaitan dengan namanya yang kerap dikaitkan sejumlah kasus, Suhadi pun enggan mengomentarinya lebih jauh. "Ya barangkali pertimbangan menghadapi permasalahan hukum, mungkin lebih fokus ke sana. Supaya lebih fokus kan," ujarnya.

Diketahui, saat ini Nurhadi sendiri berusia 59 tahun. Jika dilihat dari aturan Undang-Undang ASN, batas usia pensiun bagi pimpinan tinggi atau eselon tinggi adalah 60 tahun. Artinya, jika mengikuti aturan yang ada, Nurhadi baru akan pensiun pada 2017. "Itu dia sebenarnya masih setahun," kata Suhadi.

Belakangan, nama Nurhadi kerap disebut-sebut terlibat sejumlah kasus korupsi yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, KPK juga memulai penyelidikan terhadap Nurhadi. Sebagaimana dibenarkan Ketua KPK Agus Rahardjo bahwa pimpinan KPK telah menandatangani surat perintah penyelidikan untuk Nurhadi. "Sudah, dong, kalau tidak Jumat (22/7) setelah mendengarkan banyak saksi, kemudian mungkin teman-teman memutuskan untuk lakukan penyelidikan sendiri (untuk Nurhadi)," kata Agus.

Penyelidikan KPK terhadap Nurhadi bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Edy Nasution dan Doddy Ariyanto Supeno. Keduanya ditangkap pada 20 April di Hotel Accacia, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. Saat penengkapan, penyidik KPK menemukan uang senilai total Rp 50 juta. Uang itu adalah sebagian dari komitmen Rp 500 juta terkait pengurusan perkara di tingkat PK di PN Jakarta Pusat.

Penyidik KPK kemudian melakukan pengembangan kasus lewat penggeledahan rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir, sehari setelah OTT. Dari rumah Nurhadi, ditemukan uang senilai total Rp 1,7 miliar yang terdiri atas sejumlah pecahan mata uang asing. Penyidik KPK kemudian melakukan pemanggilan terhadap Nurhadi dan meminta Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri.

Setelah tak hadir pada pemanggilan pertama, Nurhadi akhirnya memenuhi panggilan penyidik KPK pada 24 April. Setelah hampir delapan jam diperiksa penyidik, Nurhadi yang mengenakan kemeja batik berwarna cokelat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.45 WIB. "Tidak, tidak, tidak," kata Nurhadi sambil bergegas menuju mobilnya, menjawab pertanyaan wartawan terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus Edy dan Doddy.

Pun halnya saat disinggung mengenai temuan uang senilai total Rp 1,7 miliar oleh penyidik KPK setelah penggeledahan di ruang kerja dan kediamannya, Nurhadi menjawab dengan kata yang sama. "Tidak, tidak, tidak," ujar Nurhadi terus mengulangi.    rep: Fauziah Mursid, ed: Andri Saubani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement