Senin 27 Jun 2016 14:00 WIB

Pengamat: UU Pilkada Persulit Calon Independen

Red:

JAKARTA — Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) Sebastian Salang menilai, revisi UU Pilkada yang telah dilakukan pemerintah cenderung mempersulit calon independen. Dia mengatakan, hal ini tidak berdampak positif bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.

"UU ini dibacanya adalah kalau mau maju kepala daerah jangan melalui independen karena akan sulit, terutama dalam verifikasi pemilih yang kemungkinannya kecil untuk dilakukan," ujar Sebastian di Jakarta, Ahad (26/6).

Dia mengatakan, kalaupun ingin maju melalui jalur partai politik, seorang calon kepala daerah harus memberikan mahar politik. Kondisi tersebut dikhawatirkan akan memberikan pandangan negatif kepada masyarakat dan menghilangkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Oleh sebab itu, selain mengawal proses pilkada agar berjalan sesuai asas langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil, tantangan terbesar dari penyelenggaraan pilkada 2017 ialah menemukan pimpinan yang amanah.

Sebelumnya, DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang. Undang-undang baru tersebut memperbaiki UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat Masykurudin Hafidz juga berpendapat, dengan waktu yang terbatas dan syarat yang ketat, dia menilai, siapa pun calon yang menempuh jalur perseorangan akan menghadapi jalan terjal.

"Tidak mudah bagi siapa pun untuk maju dari jalur perseorangan. Dukungan partisipasi masyarakat lebih sering jatuh kepada praktik mobilisasi pemilih," ujar Masykurudin.

Hasilnya, kata dia, bisa ditebak saat pemungutan suara selesai, tidak jarang calon independen memperoleh suara justru di bawah angka KTP yang dikumpulkannya.    antara, ed: Erdy Nasrul

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement