Kamis 23 Jun 2016 14:00 WIB

Jimly: Pembatalan Perda Jangan karena Investasi

Red:

JAKARTA — Mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, mengatakan, pembatalan perda sebaiknya jangan menggunakan logika investasi. Investasi bukanlah konstitusi. Tidak ada keterkaitan yang sejajar di antara keduanya.

Logika yang harus dibangun tentang pembatalan perda adalah soal regulasi daerah melanggar peraturan di atasnya. "Jika alasannya investasi, seolah-olah negara mengabdi kepada investasi, bahkan kepada para pemodal," ujar Jimly di acara diskusi "Menyoroti Pembatalan Perda oleh Kemendagri" di kantor Majelis Ulama Indonesia, Jakarta, Selasa (21/6).

Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) ini mengatakan, pembatalan perda karena alasan investasi merupakan kekeliruan. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara investasi. Investasi hanyalah salah satu unsur membangun negara. Dengan kata lain, terdapat sektor lain yang perlu diperhatikan, seperti kebebasan, keadilan, dan persatuan dalam rangka pengabdian masyarakat kepada Tuhan yang Maha Esa.

Jimly mengatakan, pemerintah daerah atau masyarakat secara umum dapat menggugat keputusan pemerintah yang membatalkan ribuan perda. Gugatan dapat disampaikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai bentuk penolakan.

Penggugat dapat mengajukan banding untuk membuktikan perda mereka tidak bertentangan dengan undang-undang yang levelnya ada di tingkat atas. Jika dapat dibuktikan, majelis hakim PTUN dapat membatalkan pencabutan yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri.

Kepala Biro Hukum Setda DIY, Dewa Isnu Broto Imam Santoso, mengatakan, perda DIY yang dicabut oleh Kementerian Dalam Negeri hanya ada dua, yakni tentang pengelolaan aset dan retribusi jasa umum. Dia mengatakan, perda tentang aset tidak masalah karena ada undang-undang baru terkait dengan aset.

Perda tentang retribusi jasa umum akan dipelajari lagi. Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengatakan, perda tentang retribusi bermanfaat untuk meningkatkan pendapatan.

Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan, mengatakan, perda yang dihapus di Provinsi Jawa Barat adalah yang berhubungan dengan investasi, yakni perda tentang pertambangan. Pemprov Jabar akan meminta DPRD Jabar untuk merevisi.

Aher mengatakan, Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat diundang oleh Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Kamis (23/6) nanti, untuk membahas lebih lanjut adanya perda yang dihapus di Jawa Barat.

Pihaknya meminta kejelasan tentang perkada (peraturan kepala daerah), seperti pergub, perwal, dan lainnya. Pemprov Jabar menunggu petunjuk mengenai peraturan tersebut.

Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo, mengaku belum menerima dokumen resmi mengenai pencabutan perda. Kendati demikian, ia merasa kecewa atas pembatalan perda yang dilakukan pemerintah pusat. Dengan dibatalkannya perda terkait pajak daerah, ia menilai, Pemkot Surakarta tidak lagi dapat memungut pajak. Hal itu berdampak buruk pada pendapatan asli daerah.

Ia mengatakan, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Surakarta saat ini sebesar Rp 1,6 triliun. Sebanyak Rp 320 miliar berasal dari pendapatan asli daerah, seperti retribusi, laba badan usaha, pajak, serta pendapatan lainnya. Sementara, khusus pendapatan untuk pajak daerah, diterima per tahunnya sebesar Rp 250 miliar.

Pajak terbesar berasal dari bea reklame, hotel, dan restoran. Dengan pembatalan perda tersebut, pihaknya tidak memiliki payung hukum untuk memungut pajak daerah.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan, tidak ada peraturan daerah bernuansa syariat Islam yang masuk dalam deregulasi 3.143 buah perda. Kemendagri tidak secara tiba-tiba membatalkan ribuan peraturan daerah, tetapi melalui tahapan dan meminta pendapat serta masukan kepala biro hukum seluruh kabupaten/kota dan provinsi.

Lebih lanjut, Mendagri menjelaskan, pihaknya tidak bisa otomatis membatalkan semua perda yang ada. "Kami, Kemendagri, hanya bisa membatalkan perda sepanjang terkait soal RAPBD, tata ruang, pajak daerah, retribusi daerah, dan RPJD. Selain itu, bebas. Tidak bisa serta-merta kita batalkan," kata Tjahjo.

Beberapa anggota Komisi II DPR mendukung langkah Kemendagri tersebut, tetapi meminta diberikan daftar perda yang dicabut. "Kami minta nanti disampaikan daftar perda yang dibatalkan karena media juga meminta konfirmasi ke Komisi II, sementara kami tidak tahu yang mana saja yang dibatalkan," kata pimpinan sidang Rambe Kamarulzaman.    rep: Neni Ridarineni, Arie Lukihardianti/antara, ed: Erdy Nasrul

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement