Senin 30 May 2016 14:00 WIB

Granat Minta MA Tolak PK Freddy Budiman

Red:

PURWOKERTO--Gerakan Nasional Antinarkotika (Granat) berharap, permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman, tidak dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Keinginan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Granat Ashar Suryobroto, Sabtu (28/5). "Kami harap penegak hukum tetap berpegangan pada aturan hukum yang jelas," kata Ashar, Sabtu (28/5).

 

Menurut Ashar, bila pelaksanaan eksekusi mati tahap tiga akan dilaksanakan sesudah Lebaran, Freddy Budiman bisa masuk dalam daftar terpidana mati yang dieksekusi. Tentunya, dengan waktu yang tidak terlalu lama dari Lebaran. "Sudah beberapa kali (Freddy Budiman) yang seharusnya dihukum mati lolos dari eksekusi. Bahkan, setelah lolos dari eksekusi, Freddy masih juga diketahui mengendalikan peredaran narkoba. Ini yang membuat kita tidak percaya dengan perubahan-perubahan fisik Freddy yang sekarang," tegasnya.

Terkait dengan hukuman mati yang masih diterapkan dalam sistem hukum di Indonesia, dia menyebutkan, ada beberapa alasan Granat mendukung pelaksanaan hukuman mati, khususnya bagi para bandar narkoba. Pertama, hukuman mati bagi napi yang sudah inkrah merupakan bagian tidak terpisahkan dari criminal justice system.

Menurutnya, menunda eksekusi hukuman mati sama saja dengan melakukan pembiaran terhadap mereka untuk terus mengendalikan peredaran narkoba dari balik penjara. Kedua, kata Ashar, hukuman mati bagi bandar narkoba justru dalam rangka mempertahankan peradaban. "Setiap hari, ada puluhan orang yang meninggal akibat narkoba. Ini sama saja mematikan peradaban. Belum lagi, mereka yang sudah terjerat narkoba akan sulit mengembangkan potensi dirinya sebagai manusia."

Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Akhmad Khudori mengatakan, pelaksanaan eksekusi hukuman mati terhadap bandar narkoba jangan ditunda-tunda lagi. Penerapan hukuman mati terhadap bandar narkoba, menurut Akhmad, dapat memberikan efek jera terhadap bandar narkoba lainnya. "Kami minta hukuman mati bandar narkoba tahap ketiga bisa direalisasikan secepatnya," kata Akhmad, Ahad (29/5).

Terpidana mati Freddy Budiman saat ini sedang menjalani sidang PK di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, Jawa Tengah. Dalam sidang perdana PK yang digelar pada Rabu (25/5), majelis hakim yang terdiri atas Catur Prasetyo sebagai hakim ketua serta Vilia Sari dan Cokia Ana Pontia sebagai hakim anggota, menjadwalkan proses persidangan PK akan selesai pada Rabu (1/6).

Saat sidang, Freddy sempat membacakan surat terbuka yang ditujukan pada hakim MA. Dalam surat tersebut, Freddy menyatakan, penyesalan atas perbuatannya mengedarkan narkoba, menyatakan tobat nasuha pada Allah, dan mohon ampunan negara melalui Majelis Hakim MA yang akan memutuskan permohonan PK-nya. 

"Surat ini kami buat tanpa paksaan pihak lain dan dilandasi kesadaran dari diri sendiri bahwa selama ini saya memang telah meracuni bangsa Indonesia. Untuk itu, saya memohon maaf pada seluruh rakyat Indonesia dan juga memohon ampunan pada negara melalui Majelis Hakim Agung yang mengadili permohonan PK saya di Mahkamah Agung RI," kata Freddy.   rep: Eko Widiyatno/antara, ed: Andri Saubani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement