Rabu 25 May 2016 13:00 WIB

Parpol Baru Belum Tentu Bisa Ikut Pemilu

Red:

 

Antara/Aprillio Akbar           

 

 

 

 

 

 

 

 

 

JAKARTA — Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan, sekalipun partai politik baru sudah berbadan hukum, belum tentu bisa mengikuti pemilihan umum 2019. Sebabnya, partai tersebut masih harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Pemilu.

"Kalau lolos kan itu baru badan hukumnya. Nanti, di UU Pemilu ada lagi persyaratan untuk mengikuti pemilihan umum. Itu verifikasi berikutnya sesuai UU Pemilu," kata Yasonna saat membuka pendaftaran partai politik baru menjadi berbadan hukum di Jakarta Selasa (24/5). Yasonna melanjutkan, enam partai politik baru sudah menyatakan siap mendaftar agar berbadan hukum. Keenam parpol baru tersebut adalah Partai Rakyat, Partai Priboemi, Partai Indonesia Kerja, Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Beringin Karya.

Mereka harus menyerahkan dokumen, seperti keberadaan kantor DPD dan DPC serta dokumen keberadaan pengurusnya untuk kemudian diverifikasi. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan membentuk tim verifikasi. Tim ini akan mengecek keberadaan pengurus wilayah parpol tersebut.

Syarat lain yang harus dipenuhi adalah memiliki kantor dan pengurus di seluruh provinsi. "Kalau kabupaten atau kota minimal mereka memiliki kantor dan pengurus di 75 persen kabupaten atau kota di setiap provinsinya dan kecamatan itu harus 50 persen di setiap kabupaten atau kota," kata Yasonna.

Pendaftaran parpol dibuka hingga Juli mendatang untuk kemudian dilakukan verifikasi internal hingga Oktober. Setelah itu, barulah verifikasi fisik dengan cara mengunjungi daerah untuk memastikan keberadaan kantor dan pengurusnya. Verifikasi parpol dilakukan untuk menghindari dokumen fiktif.

Yasonna mengatakan, pendaftaran partai politik baru menjadi berbadan hukum merupakan amanat Pasal 51 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Di dalamnya disebutkan verifikasi partai politik menjadi badan hukum paling lambat dilakukan dua setengah tahun sebelum hari pemungutan suara pada pemilihan umum.

"Apabila dihitung mundur dari pelaksanaan Pemilihan Umum 2019 maka paling lambat tahun ini harus dilakukan verifikasi oleh Kemenkumham terhadap partai politik," kata Yasonna.

Terdapat dua agenda besar dalam tahapan verifikasi partai politik. Pertama adalah verifikasi administrasi, yaitu memverifikasi dokumen yang disampaikan partai politik. Sementara, agenda kedua adalah verifikasi faktual, yaitu melakukan survei langsung ke kantor DPP, DPD tingkat l dan Il, serta kecamatan.

Data tersebut, kata Yasonna, nantinya akan disesuaikan dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 37 tentang Tata Cara Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Pergantian Kepengurusan Partai Politik.

PSI dan Partai Idaman optimistis dapat lolos verifikasi ini. Mereka meyakini dapat mengikuti P 2019. "Seluruh jajaran pengurus PSI siap dan kami optimistis akan lolos. Walaupun mengalami kesulitan administratif, kami harus lolos agar bisa ikut pemilu," kata Ketua Umum DPP PSI Grace Natalie.

Pihaknya akan menyerahkan seluruh kelengkapan persyaratan partai baru menjadi badan hukum dua pekan setelah pendaftaran dibuka. PSI meminta Kemenkumham menggencarkan komunikasi dan sosialisasi ke instansi daerah terkait pendaftaran partai politik baru menjadi badan hukum.

Grace mengatakan, pelaporan surat keterangan domisili dan surat keterangan terdaftar di tingkat kecamatan sebagai syarat pendaftaran menjadi badan hukum masih menjadi masalah. Pihaknya meminta Kemenkumham agar mengomunikasikan syarat dokumen eksternal yang melibatkan instansi lain bagi partai baru.

Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama juga optimistis partai yang dipimpinnya lolos verifikasi menjadi badan hukum. "Segala persyaratan sudah 80-90 persen. Target kami, akhir Juni sudah masuk semua persyaratan," kata Rhoma.

Dia mengungkapkan, partainya masih berupaya memenuhi syarat kepengurusan wilayah sebanyak 75 persen di tingkat kabupaten/kota dan 50 persen di tingkat kecamatan.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Tehna Bana Sitepu menyebutkan, dokumen yang wajib diserahkan oleh parpol baru, antara lain, akta pembentukan parpol, kepengurusan parpol, surat keterangan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri (Kesbangpol), surat domisili kantor, dan syarat minimal kepengurusan. Pengumuman kelolosan partai politik baru menjadi badan hukum akan dikeluarkan pada Oktober 2016.   rep: Dadang Kurnia/ antara, ed: Erdy Nasrul

***

Data:Enam Parpol Baru   

Nama                     Ketum

Partai Rakyat                Hendra

Partai Priboemi                Muhardi

Partai Indonesia Kerja            -   

Partai Idaman                Rhoma Irama

Partai Solidaritas Indonesia         Grace Natalie

Partai Beringin Karya            Mayjen TNI (pur) Syamsu Djalal

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement