Selasa 24 May 2016 18:00 WIB

PKS Tegaskan Sikap Oposisi

Red:

JAKARTA -- Musyawarah IV Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menghasilkan beberapa rekomendasi yang salah satunya adalah menegaskan sikap partai itu sebagai oposisi atau berada di luar pemerintahan. PKS menyatakan tetap berada dalam Koalisi Merah Putih (KMP). "PKS tetap konsisten berada di luar pemerintahan dan tetap berada di Koalisi Merah Putih (KMP)," kata Sekretaris Jenderal PKS Mustafa Kamal dalam keterangan tertulisnya, Ahad (22/5) malam.

Mustafa mengatakan, PKS akan mendukung program dan kebijakan pemerintah yang berpihak pada kesejahteraan rakyat. Sebaliknya, menurut dia, PKS bersikap kritis pada program dan kebijakan pemerintah yang tidak prorakyat. "Selain itu, PKS akan membangun koalisi strategis dengan partai-partai lain untuk mendapatkan calon alternatif yang lebih baik untuk memenangkan Pilkada DKI Jakarta," ujarnya.

Berbeda dengan PKS, Partai Golkar menegaskan bergabung dengan pemerintahan pascaterpilihnya Setya Novanto menjadi ketua umum partai. Juru bicara Setya, Nurul Arifin, pun meminta PDI Perjuangan saat ini tidak melihat Golkar sebagai partai kompetitor. "Kami tidak mau PDIP menganggap kita sebagai kompetitor, tapi sebagai mitra," kata Nurul dalam sebuah diskusi, Sabtu (21/5).

Nurul melanjutkan, keputusan Golkar mendukung pemerintah adalah karena melihat realitas di lapangan. Di mana, berdasarkan hasil survei, popularitas Jokowi sangat tinggi. Tak hanya itu, program-program yang dijalankannya juga menurutnya jelas dan konkret. "Kami berpikir mendukung jokowi adalah yang terbaik. Respons dari masyarakat daerah juga sangat luar biasa baik," ucap Nurul.

Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu berharap dukungan dari Partai Golkar kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak hanya di pemerintahan, tapi paralel hingga ke parlemen. Masinton juga berharap dukungan dari partai berlambang pohon beringin itu bisa terus berlanjut hingga kepemimpinan Jokowi-JK berakhir. "Dukungan dari Partai Golkar itu harus full sampai akhir pemerintahan, jangan mencla-mencle," kata Masinton.

Pengamat politik dari Poltracking Indonesia Hanta Yuda menilai, bergabungnya Partai Golkar ke koalisi pemerintah akan menjadi tantangan tersendiri bagi Presiden Jokowi. Tantangan yang dimaksud Hanta adalah bagaimana Jokowi membangun relasi kekuasaan di mana persentase dukungan kepada pemerintah mencapai angka 70 persen. "Solusinya terampil mengelola bandul di dalam koalisi itu, bagaimana pola koalisinya, apakah perlu dikelola seperti apa. Karena, pasti ada suara yang menginginkan Jokowi, tapi kalau yang lama pengennya Ibu Mega," kata Hanta.

Gugatan Fahri

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (23/5), melanjutkan sidang gugatan Fahri Hamzah atas pemecatan dirinya oleh DPP PKS. Kemarin, giliran PKS membacakan jawaban setebal 93 halaman atas gugatan yang diajukan Fahri. Usai pembacaan jawaban, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Made Sutrisna memastikan semua pihak menerima berkas jawaban gugatan tersebut. "Ini saya terima 93 halaman ya, coba dilihat semuanya," ujar Made di ruang sidang V, PN Jakarta Selatan, Senin (23/5).

Kuasa Hukum PKS Zainuddin Paru mengakui, berkas jawaban gugatan pihaknya amat tebal. Alasannya, pihaknya ingin membantu Fahri Hamzah bahwa apa yang dituliskan oleh pihak kuasa hukum penggugat ada yang salah sehingga butuh diluruskan oleh pihaknya. "Kenapa jawaban kami sampai 93 halaman? Kami ingin memberikan pelajaran, ada beberapa kutipan aturan yang salah yang kuasa hukumnya buat. Kami sampaikan ini ada yang salah dengan hati terbuka dan tulus," ujar Zainuddin.

Zainuddin mengatakan, gugatan yang dilakukan oleh Fahri Hamzah tidak jelas apakah Fahri mengguggat perseorangan elite PKS atau menggugat instansi PKS. "Ini gugatan penggugat setelah kami kaji secara serius, error and personal. Tidak jelas apakah dia menggugat pribadi masing-masing orang atau partai," ujar Zainuddin.

Zainuddin berharap majelis hakim menolak gugatan Fahri Hamzah. Meski sebelumnya, hakim telah mengabulkan permohonan putusan provisi dari Fahri. "Ini pure salah gugatan, maka akan menjadi aneh jika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan dan memenangkan Fahri hamzah dalam subjek hukum yang tidak tepat."   rep: Dadang Kurnia, Mabruroh/antara, ed: Andri Saubani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement