Rabu 04 May 2016 14:00 WIB

Fahri Sayangkan Petinggi PKS tak Hadiri

Red:

Foto : Antara/M Agung Rajasa  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyayangkan petinggi PKS yang masuk daftar tergugat perkara pemecatan dirinya tidak menghadiri sidang mediasi di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/5). Fahri yang ditemui selepas sidang mediasi yang berlangsung tertutup itu terlihat kecewa dan tidak puas atas hasil mediasi ini.

"Bukan cuma saya, tetapi hakim mediator pun mengatakan harusnya ada iktikad baik untuk datang semuanya," ucap Fahri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Fahri, sudah semestinya pengurus PKS yang masuk daftar gugatannya itu bisa hadir di pengadilan tanpa ada alasan, seperti reses. Dengan alasan reses, Fahri menilai hal tersebut kurang kuat untuk menolak panggilan hakim.

Fahri menyatakan, dia adalah anggota dewan yang sudah ditunggu masyarakat di daerah pemilihannya. Pada Pileg 2014, Fahri terpilih sebagai anggota dewan dari Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu. Dua kepala daerah itu sudah mengontaknya untuk menanyakan kunjungan kerja. Fahri belum bisa melakukan itu karena ada panggilan sidang.

Sebelumnya, sidang mediasi gugatan perdata terkait pemecatan Fahri Hamzah oleh PKS juga tidak dihadiri oleh pengurus partai tersebut. Mereka yang masuk dalam daftar tergugat adalah Presiden PKS Sohibul Iman, Wakil Ketua Majelis Tahkim Hidayat Nur Wahid, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, dan Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi Abdul Muis Saadih. Mereka tak bisa hadir dengan alasan reses dan urusan mendesak.

Sidang akhirnya hanya mendengarkan keterangan dari penggugat Fahri Hamzah. Sidang ini berlangsung sekitar dua jam secara tertutup. Hakim yang bertindak sebagai pimpinan sidang adalah Baktar Jubri Nasution. Dia ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai mediator.

Sidang mediasi ini merupakan buntut dari gugatan yang dilayangkan Fahri Hamzah terhadap PKS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu teregistrasi dengan Nomor 214/pdt.15/2016/PN.Jkt.Sel.

Dalam pokok gugatannya, Fahri berharap Surat Keputusan (SK) DPP PKS tentang pemecatan dirinya dari seluruh jenjang keanggotaan batal demi hukum. Fahri menilai, PKS melakukan pelanggaran serius dengan memecat dirinya. Pemecatan tersebut dinilainya tidak sesuai dengan peraturan partai.

Sidang perdana gugatan legislator PKS itu digelar pada Rabu 27 April dengan dipimpin Hakim Ketua Made Sutrisna. Agendanya pemeriksaan kelengkapan administrasi pihak pengugat dan pihak tergugat. Sidang berlangsung sekitar 10 menit.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak penggugat dan tergugat untuk melakukan proses mediasi terlebih dahulu sebelum masuk ke pokok perkara. Proses mediasi berjalan hingga 30 hari.  antara ed: Erdy Nasrul

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement