Selasa 15 Mar 2016 15:22 WIB

KPU Usulkan Pasal Pengunduran Pilkada

Red:

JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umun (KPU) membuat pasal penundaan di draf peraturan KPU (PKPU) tahapan, program, dan jadwal pilkada 2017, yakni di Pasal 8. Hal itu dimaksudkan agar penyelenggaraan pilkada bisa ditunda karena tidak ada dana.

KPU tidak mau mengulang kejadian tarik ulurnya anggaran di pilkada serentak 2015 lalu juga terjadi di pilkada 2017. Lantaran itu, dari sejak awal, KPU menegaskan, anggaran pilkada harus disiapkan.

Komisioner KPU, Ida Budhiati, mengatakan, dalam pasal tersebut, penundaan pilkada dilakukan jika sampai pada tahapan pembentukan badan ad hoc, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan panitia pemungutan suara (PPS) anggaran belum tersedia. "Kami menempuh upaya ditunda, kami ingin melindungi pihak lain. Jika kita tidak ada kepastian anggaran namun kegiatan dilakukan maka banyak pihak yang jadi korban," kata Ida di kantor KPU, Jakarta, Senin (14/3).

Anggaran pilkada yang dimaksud, yakni jika pemerintah daerah bersama KPU setempat tidak kunjung menyepakati atau menyelesaikan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) sebelum waktu tersebut. Sebab, menurutnya, dalam situasi tersebut, pihak penyelenggaralah yang terkatung-katung jika tetap menyelenggarakan kegiatan tanpa ada dana.

Cara ini ditempuh untuk memberi kepastian hukum dan menguntungkan banyak pihak. Jika sudah diketahui tak ada dana, menurutnya lebih baik ditunda. Hal ini dimaksudkan agar jangan sampai KPU setempat tidak bisa kerja. Selain itu, ini dimaksudkan untuk memberikan keleluasaan peserta pemilu. Jangan sampai mereka sudah ikut verifikasi, tapi tidak jelas statusnya.

Komisioner KPU lainnya, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menegaskan, sejak awal, KPU tidak akan menoleransi kekurangan anggaran pilkada. Oleh karena itu, Ferry meminta KPU daerah masing-masing untuk segera menyusun rancangan anggaran pilkada 2017 mulai saat ini agar bisa diajukan kepada pemerintah daerah setempat pada awal April 2016. "Kan perekrutan anggota badan ad hoc penyelenggara pemilu sudah dimulai pada Mei-Juni 2016 ini," ujar dia.

Meski begitu, kata Ferry, KPU akan memberikan toleransi bagi pemerintah daerah yang belum mampu menyelesaikan anggaran pada batas itu dengan pengecualian. Yakni, bisa menjamin waktu pencairan anggaran sesuai tenggat waktu yang diberikan walaupun lewat dari April 2016.

Tak ada perubahan

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, tidak ada perubahan signifikan dalam rancangan PKPU tentang tahapan dan program penyelenggaraan pilkada 2017 dari pelaksanaan 2015. Namun, yang berubah hanya terkait waktu pelaksanaan pilkada.

Usulan perubahan terkait jadwal dan program di pilkada 2017 yang belum diakomodasi, mengingat draf disusun mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang belum direvisi. "Sebelum ada perubahan masih berlaku yang kita terbitkan di 2015. Selain yang mengalami perubahan dan pencabutan masih berlaku sehingga pimpinan parpol harus tetap memedomani peraturan itu," ujar dia.

Ia mencontohkan, sejumlah tahapan misalnya pencalonan masih sama, baik untuk parpol dan independen. Contohnya untuk jalur independen, formulir masih berlaku sesuai aturan.

Kemudian jika sudah melakukan penjaringan, syarat pencalonan yang diberikan kepada para peminat itu mengacu dari PKPU pencalonan. Prinsip dasarnya, menurut Husni, masih berlaku dan sebagian besar sama.

Dalam uji publik itu, sejumlah perwakilan pun seperti dari partai politik, akademisi, dan pengamat hadir dalam kegiatan tersebut.

KPU menggelar uji publik rancangan PKPU tahapan, program, dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota 2017 hari ini. Salah satu pasal menarik yang tidak ada di PKPU sebelumnya, yakni Pasal 8 yang berbunyi, "KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP kabupaten/kota menunda tahapan penyelenggaraan pemilihan apabila sampai dengan pembentukan PPK dan PPS belum tersedia anggaran". rep: Fauziah Mursid, ed: Erdy Nasrul

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement