Rabu 16 Dec 2015 14:00 WIB

PN Bandung 'Rajin' Bebaskan Terdakwa Korupsi

Red:

JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) menilai   Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung sangat rajin membebaskan terdakwa kasus korupsi. 

"Ya, seperti diketahui bersama, PN Bandung sangat rajin membebaskan koruptor. Tapi, sejauh tidak ada bukti-bukti pelanggaran etik, KY tidak bisa menjustifikasi ada pelanggaran," kata Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh kepada Republika, Selasa (15/12).

Imam mengatakan, KY sebelumnya pernah menurunkan tim investigasi untuk mencari ada atau tidaknya pelanggaran etik yang dilakukan hakim di PN Bandung, tetapi hasilnya nihil. Tim investigasi tidak menemukan adanya bukti-bukti pelanggaran.

Sementara, KY tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa teknis yudisialnya. "KY pernah menurunkan tim investigasi dan tidak menemukan bukti-bukti pelanggaran etik, sementara KY tidak mempunyai kewenangan memeriksa teknis yudisialnya," ucap Imam.

Pada Senin (14/12) malam, terdakwa kasus korupsi Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) Tower Wawan Indrawan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung. Padahal, mantan kepala Divisi Umum BJB ini sebelumnya mendapat tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Melihat kejanggalan tersebut, Imam mengatakan, wajar kalau banyak pihak yang mempertanyakan putusan hakim tersebut. Terlebih, Pengadilan Negeri Bandung sudah sering kali membebaskan terdakwa kasus korupsi. "Walaupun KY tetap menghormati putusan hakim, wajar kalau ada yang mempertanyakan majelis hakim di PN Bandung karena sering sekali membebaskan terdakwa koruptor," kata Imam.

Maka dari itu, KY mengaku siap menindaklanjuti apabila hakim di PN Bandung terindikasi melakukan pelanggaran sebelum memvonis bebas Wawan. Namun, tentunya laporan tersebut harus disertai pula dengan bukti-bukti yang kuat.

"Apabila ada yang menemukan indikasi ada aroma tak sedap sebelum diputuskan vonis bebas, KY siap menerima laporan. Dan apabila indikasinya cukup kuat dengan disertai bukti-bukti yang cukup, akan segera ditindaklanjuti," ucap Imam.

Di tempat terpisah, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengimbau kepada Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap seluruh hakim di Indonesia, khususnya hakim Pengadilan Tipikor. "Tak hanya di Bandung saja, tapi seluruh hakim tipikor," kata peneliti ICW, Aradilla Caesar, saat dihubungi, Selasa (15/12).

Arad mengatakan, yang terjadi di PN Tipikor Bandung bukan hanya terjadi satu kali. Namun, kata dia, hal itu telah berulang kembali terjadi. Bahkan, lanjut dia tak hanya di Bandung. "Ada pula kejadian yang sama terjadi di Pengadilan Tipikor lainnya," ujar Arad.

Menurut Arad, ada beberapa kemungkinan terjadi vonis bebas terhadap terdakwa yang melakukan tindak pidana korupsi. Pertama, kata dia, kurangnya pemahaman para hakim pada konteks tindak pidana korupsi. "Mengingat, saat ini ada hakim karier dan hakim ad hoc," katanya.

Kedua, kurang telitinya penegak hukum dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka kasus korupsi. Ditambah, lanjut dia, kurangnya sinergi para jaksa dengan penyidik. "Mungkin juga jaksa tersebut tidak ikut melakukan penyelidikan terhadap kasus korupsi itu," ujarnya. Untuk itu, ICW mengimbau kepada MA untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap semua hakim.

Selain itu, para jaksa pun dituntut untuk dapat bersinergi dengan baik dan bekerja lebih teliti. Jaksa, kata dia, harus dapat mengarahkan penyidik agar orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi benar-benar untuk memenuhi syarat sebagai tersangka. "Agar kasus dapat ditangani dengan baik dan dibawa ke pengadilan," kata Arad.

Arad menambahkan, tersangka memang tidak selamanya harus divonis bersalah. Namun, menurut dia, hal itu akan memperburuk kiprah pengadilan itu sendiri. "Pengawasan terhadap para hakim pun harus dilakukan dengan baik,"  ujarnya. c93/c20 ed: Muhammad Hafil

 

***

INFOGRAFIS

Daftar Vonis Bebas PN Tipikor Bandung

1.    Alex Tahsin Ibrahim

Jabatan: Mantan wakil sekretaris PN Bandung

Kasus: Gratifikasi pembebasan lahan SMAN 22 Kota Bandung

Tuntutan   Kejaksaan : 2 tahun penjara

Vonis: Bebas (19 November 2015)

2.    Wawan Indrawan

Jabatan: Mantan kepala divisi umum  Bank Jabar Banten (BJB)

Kasus: Korupsi menara BJB

Tuntutan Kejaksaan: 12 tahun penjara

Vonis: Bebas (14 Desember 2015)

3.    Tasiya Soemadi

Jabatan: Mantan wakil bupati Cirebon

Kasus: Dana bansos Cirebon

Tuntutan Kejaksaan:  9 tahun penjara

Vonis: Bebas (12 November 2015)

4.    Mochtar Mohammad

Jabatan: Mantan wali kota Bekasi

Kasus: APBD Kota Bekasi

Tuntutan KPK: 12 tahun penjara

Vonis:  Bebas (11 Oktober 2011)

Vonis MA:  Membatalkan vonis PN Tipikor Bandung dan dihukum 6 tahun penjara (7 Maret 2012)

5.    Achmad Ru'yat

Jabatan: Mantan wakil wali kota Bogor

Kasus: Korupsi APBD Bogor

Tuntutan Kejaksaan: 4 tahun penjara

Vonis: Bebas (8 September 2011)

Vonis MA: Menguatkan vonis bebas PN Tipikor Bandung (18 Juni 2012)

6.    Eep Hidayat

Jabatan: Mantan bupati Subang

Kasus: Korupsi pemungutan PBB

Tuntutan Kejaksaan: 8 tahun penjara

Vonis: Bebas (22 Agustus 2011)

Vonis MA: Membatalkan vonis bebas PN Tipikor Bandung dan menghukum penjara 5 tahun (21 Februari 2012).

Sumber: Pusat Data Republika

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement