Rabu 02 Dec 2015 12:00 WIB

Draf Baru UU KPK Disiapkan

Red:

JAKARTA — DPR tengah menyiapkan draf baru revisi atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Subagyo mengatakan, naskah draf revisi UU KPK yang baru tidak akan berubah total dari draf yang sudah pernah diajukan ke Baleg. "Tidak (sama sekali baru) perubahan di beberapa pasal, paling ada empat poin atau lima poin yang perlu kita sempurnakan," kata Firman kepada Republika, Selasa (1/12).

Seperti diketahui, draf revisi UU KPK pernah menuai polemik lantaran berisi pasal-pasal yang dinilai memangkas kewenangan penindakan KPK. Dalam draf revisi itu bahkan ada pasal yang membatasi usia KPK hanya 12 tahun setelah UU KPK hasil revisi diundangkan. Namun, Firman enggan memerinci poin apa saja yang akan direvisi oleh DPR dalam revisi UU KPK.

Rencana pembahasan revisi UU KPK ini sendiri belum masuk dalam sidang paripurna. Setelah diputuskan oleh Baleg dan pemerintah, revisi UU KPK akan dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR. Setelah itu, pimpinan DPR akan mengirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kalau memiliki pandangan yang sama dengan DPR, Presiden akan menerbitkan surat presiden untuk melanjutkan pembahasan revisi UU KPK dengan DPR.

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengingatkan, pemerintah telah berjanji bila perubahan pasal tetap mengacu pada draf usulan yang telah disiapkan KPK. "Sudah menjadi komitmen Presiden bahwa UU KPK yang sudah ada tetap dipertahankan eksistensi dan kewenangannya dalam rangka penguatan. Semua dari KPK," kata Indriyanto dalam pesan singkatnya, Selasa (1/12).

Indriyanto mengakui, KPK telah menyiapkan empat poin untuk dimasukkan dalam pembahasan revisi UU KPK dengan Baleg DPR. Pertama, kata dia, adanya Dewan Pengawas di luar struktur lembaga KPK. Kedua, lanjut dia, kewenangan pengangkatan penyelidik/penyidik internal. Ketiga, penghentian penyidikan/penuntutan atas pertimbangan Dewan Pengawas. 

"Sifatnya (penghentian kasus) eksepsional, hanya untuk alasan medis yang sudah unfit to stand trial, misalnya, stroke permanen, juga meninggal dunia saat berstatus tersangka atau terdakwa," katanya. Terakhir, kata Indriyanto, mempertegas kewenangan penyadapan dengan basis legal by regulated sebagai amanat pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi. "Hal ini untuk menciptakan penguatan kelembagaan KPK."

Mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, mengatakan, untuk memperkuat kinerja pemberantasan korupsi di Indonesia, UU KPK memang perlu direvisi. Namun, ia menegaskan, revisi yang dilakukan harus memperkuat kinerja KPK. "Hasil disertasi saya memang UU KPK perlu disempurnakan, tapi bukan malah dilemahkan," kata Abdullah. c20/c25 ed: andri saubani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement