Rabu 02 Dec 2015 12:00 WIB

'Kami Seperti Anak yang Diusir Bapaknya!'

Red:

Pengembangan riset yang dilakukan Warsito Purwo Taruno selama ini sepertinya harus kandas di tangan pemerintah lewat Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Balitbang Kemenkes). Kemenkes tengah berupaya menutup Klinik Riset Kanker di Alam Sutra, Tangerang, yang selama ini menggunakan alat pendeteksi kanker otak dan payudara temuan Warsito. Kemenkes pun memberhentikan izin risetnya.

"Kami seperti anak yang diusir bapaknya," kata Warsito kepada Republika, Selasa (1/2). Warsito menganggap Balitbang Kemenkes merupakan "bapak" dalam penelitian yang dilakukannya itu. Karena, dari lembaga pemerintah inilah penelitian Warsito bisa dimulai dan menghasilkan temuan hingga saat ini. Mengetahui pemerintah telah menerbitkan surat permohonan penertiban klinik kepada Pemerintah Kota Tangerang, Warsito mengaku kaget dan berat untuk menerima kenyataan.

Lewat temuan Electro Capacitance Volume Tomography (ECVT), Warsito menerima penghargaan BJ Habibie Technology Award (BJHTA) pada akhir Agustus lalu. Warsito mengakui, pengembangan teknologinya ini memang masih dianggap kontroversial di dunia medis. Hal ini karena alatnya menggunakan gelombang listrik pinggiran. Sementara, pada pengembangan teknologi, umumnya memakai gelombang utama. Menurut Warsito, gelombang pinggiran yang dianggap terbuang itu ternyata memiliki manfaat yang cukup baik.

Ia berpendapat, gelombang ini mengandung banyak sekali informasi yang dapat diekstrak. Sehingga, kata dia, informasi tersebut bisa didigitalisasikan ke komputer. Pada umumnya, pengembangan teknologi dengan gelombang utama akan membutuhkan energi yang sangat besar, yakni hingga 200 volt. Sedangkan, lanjutnya, gelombang pinggiran hanya membutuhkan energi rendah. 

Dalam masa penelitiannya, Warsito mengungkapkan, penemuan teknologi ini telah melalui proses panjang. Warsito menjelaskan, temuannya ini telah membuahkan hasil sekitar 78 persen. Artinya, 78 persen pemakai alat itu berhasil bertahan dari penyakit kanker otak maupun payudara. Bahkan, kata dia, terdapat pula yang merasa membaik semenjak menggunakannya. Salah satu turunan teknologi ECVT, ujar Warsito, adalah aplikasi untuk terapi kanker, Electro-Capacitive Cancer Therapy (ECCT). Aplikasi ini telah didaftarkan paten Indonesia pada 2012.

Dengan adanya ECVT dan ECCT, Warsito menilai, jelas memberikan harapan besar untuk terapi kanker berbasis gelombang energi nonradiasi. Dengan ECCT semisal kasus yang belum ada jalan keluar seperti kanker di tengah batang otak masih mungkin "dibersihkan" dengan ECCT.  Warsito mengakui bahwa ECVT dan ECCT memang bisa dikatakan tidak ada referensinya di dunia luar. Ini karena keduanya lahir di Indonesia dan pertama di dunia. "Sesuatu yang baru sudah pasti akan mengundang kontroversi. Adanya kontroversi itu sendiri justru karena kita mencoba sesuatu yang baru. Tanpa mencoba sesuatu yang baru, tak ada yang akan mengubah nasib kita."

Dalam surat Kemenkes yang ditujukan kepada wali kota Tangerang tertanggal 20 November 2015, Balitbang Kemenkes menilai PT Edwar Technology milik Warsito yang menjalankan Klinik Riset Kanker belum memenuhi prosedur penelitian. Berdasarkan UU Kesehatan, teknologi dan produk teknologi harus melalui tahapan proses riset, yaitu uji coba hewan, uji diagnosis, dan studi kasus. Kemenkes pun meminta Pemkot Tangerang melakukan penertiban terhadap Klinik Riset Kanker.

Sekretaris Jenderal Kemenkes Untung Suseno Sutarjo mengatakan, pemberhentian izin riset Warsito telah melalui kajian mendalam. Selama ini, kata dia, pihaknya berusaha mengundang Warsito ke Kemenkes untuk meminta penjelasan dan konfirmasi ihwal temuan ECVT dan ECCT. "Kita sudah undang beliau berkali-kali untuk membicarakan risetnya, tapi dia tidak pernah datang," ujar Untung kepada Republika, Selasa (1/12).  n c13 ed: andri saubani

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan, sampai saat ini pemerintah belum berencana mengeluarkan amanat presiden (ampres) terkait revisi UU KPK. Ia pun membantah ada proses tawar-menawar antara revisi UU KPK dan proses pemilihan capim KPK di DPR. "Iya itu sebenarnya mengenai amanat tersebut belum ada karena undang-undang KPK ini kan inisiatif DPR. Bahwa sebelum inisiatif ini ada memang pernah pimpinan KPK dan pemerintah melihat, membahas, memang harus ada penguatan terhadap undang-undang tersebut," kata Pramono di Gedung III Kemensetneg, Jakarta, Selasa (30/11).aldian wahyu ramadhan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement