Kamis 26 Nov 2015 15:00 WIB

DPR Isyaratkan tak Pilih Pimpinan KPK

Red:

JAKARTA -- DPR melalui Komisi III tampaknya sepakat akan tetap menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon pimpinan KPK periode 2015-2019. Namun, proses itu belum tentu berlanjut ke pemilihan lima pimpinan baru KPK. "Kalau tidak memenuhi persyaratan, belum tentu dilanjutkan ke proses pemilihan," kata anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu, Rabu (25/11).

Masinton mengungkapkan sejumlah catatan kritis terhadap capim KPK hasil seleksi Panitia Seleksi Capim KPK. Catatan tersebut berkaitan dengan tidak adanya unsur kejaksaan, lalu adanya empat calon yang belum memenuhi pengalaman di bidangnya selama 15 tahun, serta adanya konflik kepentingan. Komisi III juga menyoal pembidangan (cluster) capim yang dinilai melampaui kewenangan undang-undang.

Masinton mengatakan, seharusnya landasan tim pansel dalam menyeleksi capim KPK adalah UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sehingga, pansel tidak boleh menafsirkan, melanggar, dan melampaui kewenangan UU. "Jadi, pansel seharusnya bekerja saklek berdasarkan UU. Jadi, dari lima catatan kritis itu ada UU yang ditabrak, dilampaui ada yang ditafsirkan sendiri," ujar politisi PDIP tersebut.

Ia khawatir, jika seandainya Komisi III memilih lima di antara sepuluh capim dan ada yang tidak memenuhi ketentuan UU, ini akan berbahaya dalam melakukan penegakan hukum ke depan, khususnya pemberantasan korupsi. Meski demikian, Fraksi PDIP tetap menginginkan dilakukannya fit and proper test untuk menguji dan mendalami capim.

Ketiadaan unsur kejaksaan dalam capim KPK pilihan pansel juga dipersoalkan anggota Komisi III DPR, Weeny Warouw. Mengenai tidak adanya unsur penuntut umum, Weeny menilai itu memang jadi persoalan, meski ada wacana persyaratan tidak akan seketat itu. Mengapa harus ada wakil jaksa, lanjut dia, karena pekerjaan KPK memerlukan unsur kepolisian dan kejaksaan di dalam lima jajaran pimpinan.

Ketika ditanya apakah Komisi III DPR akan menolak hasil seleksi pansel, ia menjawab, UU mengatakan DPR wajib memilih dari kedua unsur tersebut. Namun, ia menekankan, keputusan tersebut baru akan bisa dilihat pada Rabu (25/11) malam, saat Komisi III melakukan rapat pleno komisi, membahas usalan Pansel KPK. Pleno tersebut juga menentukan kapan jadwal sidang capim tersebut akan melaksanakan fit and proper test capim KPK.

Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin mengancam akan mengembalikan capim KPK yang diserahkan oleh Pansel KPK. Sebab, capim yang diserahkan dinilai sarat akan masalah hukum. Salah satu yang terpenting adalah tidak adanya capim yang berasal dari unsur kejaksaan. "Alasan itu seperti 'rukun Islam'. Sikap Komisi III, alternatifnya bisa saja dikembalikan untuk diproses ulang," kata Azis, Rabu (25/11).

Mengenai risiko tidak tercapainya target terpilihnya pimpinan KPK, yaitu pada 15 Desember 2015, ia tidak terlalu ambil pusing. Menurutnya, KPK masih bisa berjalan meski hanya memiliki tiga pimpinan. Karena, hanya dua pimpinan yang habis masa jabatan pada Desember mendatang. "Kita tidak menolak capim, tapi yang diajukan pansel tidak memenuhi persyaratan dari substansi hukum."

Juru bicara Fraksi PPP DPR Arsul Sani mengatakan, unsur jaksa dan polisi bukan suatu keharusan dalam komposisi pimpinan KPK. Atas alasan itu, Fraksi PPP mengambil sikap untuk meneruskan proses fit and proper test capim KPK. "Sudah (diputuskan), PPP minta lanjut uji kelayakan dan kepatutan capim KPK," kata Asrul.

Asrul memprediksi, terdapat tiga opsi yang muncul dalam rapat pleno Komisi III DPR, Rabu (2/11) malam. Pertama, Komisi III akan melanjutkan uji kelayakan dengan memilih lima dari calon yang dianggap memenuhi syarat. Kedua, melanjutkan uji kelayakan dan memilih setengah dari jumlah calon yang dianggap memenuhi syarat. Opsi terakhir, seluruh capim akan dikembalikan kepada pemerintah. Sehingga, pemerintah akan mengajukan capim baru KPK.

Juru Bicara Pansel Capim KPK Betty Alisjahbana, Senin (23/11), menyerahkan dokumen kepada Komisi III DPR. Usai memberikan dokumen, pansel menyerahkan tahap selanjutnya kepada DPR. "Kami sudah selesai, selanjutnya di DPR. Tugas kami memang sampai terpilih, kalau bolanya sudah dilempar ke sana (DPR), tinggal fit and proper test. Mereka tinggal memproses kelanjutannya," ucap Betty. n ed: andri saubani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement