Jumat 09 Oct 2015 15:00 WIB

Penyelesaian Pidana Diminta Dipercepat

Red: operator

REPUBLIKA.CO.ID,Penyelesaian Pidana Diminta Dipercepat


JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menandatangani kesepakatan Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) dengan Polri dan Kejaksaan Agung. Penandatanganan ini terkait penanganan tindak pidana pilkada serentak.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, kesepakatan semacam ini selalu dibuat saat pelaksanaan pemilu. Alasan pembentukan ini agar proses penyelesaian tindak pidana pilkada berjalan cepat dan sesuai dengan hukum acara.

"Berbeda dengan yang lain, khususnya waktu pelaporan dan penyidikan yang dibatasi, demikian juga waktu penuntutan dibatasi," ujar Badrodin, di kantor Bawaslu, Kamis (8/10).

Sebab, batas waktu yang dibatasi tersebut, koordinasi antarlembaga diperlukan. Koordinasi sangat dibutuhkan antara penyidik, penuntutan, dan Bawaslu.

Mantan kapolda Jawa Timur itu menjelaskan, laporan tindak pidana pilkada terlebih dahulu ditangani Bawaslu. Kemudian, dibawa ke Gakumdu dan ditindaklanjuti oleh penyidik.

"Saya berharap JPU-nya sudah memonitor jadi perkara nggak bolak-balik, pemeriksaan secara singkat," kata Badrodin.

Pilkada serentak di 269 daerah, lanjut Badrodin, memiliki tingkat kerawanan tinggi. Hal itu terjadi sejak penetapan pasangan calon hingga penetapan pemenang secara resmi. Polri, Badrodin menegaskan, berkomitmen mengamankan pelaksanaan pilkada serentak.

Pria kelahiran Jember, Jawa Timur, itu juga memastikan anggotanya netral saat pelaksanaan pilkada. "Silakan pemantau kalau ada yang nggak netral bisa dilaporkan pelanggarannya," katanya menambahkan. 

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Anang Iskandar mengatakan, mekanisme penanganan tindak pidana pilkada berbeda dengan tindak pidana lainnya. Pasalnya, polisi menggunakan acuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

"Hubungan formal dan materiil sudah lengkap dalam UU ini. Jangan lagi berorientasi pada KUHAP dan KUHP," ujar Anang.

Anang mengaku sudah memberikan arahan kepada penyidik reserse seluruh Indonesia guna menangani tindak pidana pilkada. Namun, polisi tidak dapat serta-merta melakukan penindakan jika mengetahui tindak pidana pilkada di lapangan.

Lebih lanjut, Anang menjelaskan, dalam tindak pidana ini, penyidik akan menentukan syarat formal maupun materiil. Termasuk, pasal yang dapat digunakan agar dapat dibawa ke pengadilan.

Bawaslu, lanjutnya, sangat berperan dalam menentukan apakah suatu kasus dapat dibawa ke kepolisian. "Kalau tindak pidana memenuhi syarat, baru diserahkan ke Polri dengan waktu 14 hari. Maka, perlu benar-benar memahami," kata Anang. ed: muhammad hafil 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement