Rabu 30 Sep 2015 13:00 WIB

MK Bolehkan Calon Tunggal Ikut Pilkada

Red:

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terkait calon tunggal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. MK pun memutuskan daerah calon tunggal bisa melaksanakan pilkada serentak pada Desember 2015 mendatang.

"Mahkamah Konstitusi menyatakan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/9).

Hakim MK menilai, undang-undang telah mengamanatkan pilkada sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih kepala daerah secara langsung dan demokratis. Untuk itu, menurut Arief, pemilihan kepala daerah harus menjamin terwujudnya kekuasan tertinggi di tangan rakyat.

Dalam sidang putusan, MK juga menimbang perumusan norma UU Nomor 8 tahun 2015 yang mengharuskan adanya lebih dari satu pasangan calon tidak memberikan solusi yang menyebabkan kekosongan hukum. Hakim Suhartoyo mengatakan, hal itu dapat berakibat pada tidak dapat diselenggarakannya pilkada. Menurut dia, syarat mengenai jumlah pasangan calon itu akan berpotensi mengancam kedaulatan dan hak rakyat untuk memilih.

"Menimbang hak untuk dipilih dan memilih tidak boleh tersandera aturan paling sedikit dua pasangan calon. Pemilihan harus tetap dilaksanakan meski hanya ada satu pasangan calon," ujar hakim Suhartoyo.

Sebelumnya, permohonan tersebut diajukan oleh pakar komunikasi politik Effendi Gazali dan Yayan Sakti Suryandaru. Mereka mengajukan uji materi Pasal 49 ayat (8) dan ayat (9), Pasal 50 ayat (8) dan ayat (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), Pasal 54 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Para pemohon merasa, hak konstitusional pemilih dirugikan apabila pemilihan kepala daerah serentak di suatu daerah mengalami penundaan hingga 2017. Pasalnya, UU Pilkada mengatur bahwa syarat minimal pelaksanaan pilkada harus diikuti oleh dua pasangan calon kepala daerah.

Atas putusan MK tersebut maka tiga daerah yang sebelumnya telah ditetapkan ditunda, yakni Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Timor Tengah Utara, dan Kabupaten Blitar berpeluang kembali menggelar pilkada serentak. Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay yang ditemui usai putusan MK mengatakan, KPU akan menyatakan sikap resmi setelah melakukan sidang pleno KPU.

 Hal ini karena KPU sendiri belum mengetahui isi putusan secara mendalam dan juga pemberlakuan keputusan MK tersebut. "Keputusan harus pleno, kan. Bukan saya. Tapi, perkiraan saya bisa kalau minta tanggapan langsung dari saya sekarang. Saya juga belum baca," ujar Hadar.

Namun, Hadar memastikan jika memang putusan mengakomodasi daerah dengan satu pasangan calon untuk tetap turut serta dalam pilkada maka KPU tentu akan mengikutinya. Jika demikian, kata Hadar, maka hal itu akan dilalui dengan mengubah Peraturan KPU (PKPU) terlebih dahulu.

 "Perkiraan saya masih bisa (tiga daerah ikut pilkada) tetapi untuk memastikan kami harus baca itu (putusan), sesegera mungkin kami akan mendapatkan putusannya, kemudian nanti sore akan mulai kami bahas, dan kalau keputusannya akan dilaksanakan maka kami mengubah saja PKPU-nya," ungkap Hadar.

Sementara itu, anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak menilai, keputusan MK sudah tepat dalam mengatasi persoalan calon tunggal yang mengakibatkan tidak bisanya daerah tersebut mengikuti pilkada serentak.

Namun, kata Nelson, putusan MK ini tidak bisa dilakukan di tiga daerah yang sebelumnya telah ditetapkan ditunda oleh KPU, yakni Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Timor Tengah Utara. "Alasannya, undang-undang atau peraturan (hukum) tidak berlaku surut," ujar Nelson kepada wartawan, Selasa (29/9). n c20 ed: muhammad hafil

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement