Rabu 30 Sep 2015 13:00 WIB

Putusan MK Dinilai Munculkan Pemborosan

Red:

JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keikutsertaan pasangan calon tunggal dalam pilkada serentak akan membuat penyelenggaraan pilkada semakin boros. Ia pun menyebut, putusan tersebut kontroversial.

"Karena metode yang diputuskan referendum, oleh karena itu masyarakat menyatakan setuju dan tidak setuju. Kalau (lebih banyak) tidak setuju, pemilu tetap 2017, itu artinya pemborosan," kata Riza saat dihubungi, Selasa (29/9).

Riza mengatakan, putusan tersebut justru menghilangkan tujuan dari pelaksanaan pilkada serentak, yakni efektif dan efisien. Menurutnya, seharusnya MK meminta pendapat dari pemerintah dan DPR terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan. Dengan begitu, MK bisa mendapat masukan terkait semangat pembentukan UU terkait pilkada serentak.

"Jangan sampai, UU yang dibuat bersama ini kalah dengan MK yang sembilan orang. Harapan kami, MK sebelum ambil keputusan lebih bijaksana, berdialog, undang pakar untuk mengurangi kontroversi," ujar politikus Partai Gerindra itu.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Universitas Gajah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai, putusan MK menimbulkan masalah baru. Ia menyebut, putusan tersebut justru hanya menyelesaikan masalah lama dan menciptakan masalah baru.

Zainal mengatakan, putusan MK itu masih membutuhkan pembahasan yang lebih jauh terkait cara pelaksanaannya. Sebab, mekanisme pelaksanaannya tidak diatur secara detail dalam undang-undang.

Selain itu, Zainal menilai, dalam pelaksanaan pilkada lebih baik menggunakan metode bumbung kosong ketimbang metode referendum tersebut.

"Saya sih harap MK tidak lakukan terobosan dengan referendum, misal, lawan kotak kosong. Bisa dibuat mekanismenya, tapi MK sudah katakan itu, referendum, kelihatan populis, tapi masalah besar itu soal mekanisme," jelas dia. ed: muhammad hafil

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement