Jumat 25 Sep 2015 13:00 WIB

Bawaslu Batalkan Calon Narapidana

Red: operator

REPUBLIKA.CO.ID,Bawaslu Batalkan Calon Narapidana

Calon kepala daerah yang mendapatkan pembebasan bersyarat masih berstatus narapidana.

JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerbitkan rekomendasi terkait lolosnya calon kepala daerah berstatus narapidana. Calon yang diketahui masih berstatus bebas bersyarat tidak bisa dilanjutkan pencalonannya dalam pilkada.

Anggota Bawaslu, Neslon Simanjuntak, mengungkapkan, rekomendasi tersebut tertuang dalam surat edaran yang ditujukan ke Bawaslu provinsi dan panitia pengawas (panwas) ke seluruh daerah. "Iya, harus segera diselesaikan ini. Kasihan kalau ternyata ada (masih berstatus narapidana), mereka sudah kampanye habis-habiskan duit, kemudian dia gugur," ungkap Nelson saat ditemui usai rapat koordinasi dengan tiga kementerian di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (23/9).

Ia mengatakan, narapidana yang bebas bersyarat belum dapat disebut mantan narapidana sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan mantan narapidana mencalonkan diri dalam pilkada. Hanya, aturannya mantan narapidana wajib secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik mengenai statusnya.

Namun, dalam kasus pembebasan bersyarat ini, Nelson mengungkapkan dari penjelasan perundang-undangannya, yang bersangkutan belum selesai menjalankan hukumannya. "Mereka (yang bebas bersyarat) belum menjadi mantan terpidana sebagaimana dinyatakan oleh MK," ungkapnya.

Oleh karenanya, kata Nelson, dengan adanya surat edaran mengenai sikap Bawaslu tersebut agar kemudian ditindaklanjuti oleh Bawaslu provinsi maupun panwas daerah. Termasuk kasus yang terjadi di KPU Kota Manado, yakni lolosnya calon wali kota Jimmy Rimba Rogi.

Yang bersangkutan diduga masih berstatus narapidana dan menjalani pembebasan bersyarat di Bapas Manado hingga Desember 2017. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM bernomor PAS1.PK.01.05-07.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, terbitnya surat rekomendasi Bawaslu tersebut wajib ditindaklanjuti oleh pengawas hingga tingkat bawahnya. Menurutnya, perlu dilakukan validitas keabsahan dari dokumen yang ditetapkan KPU Kota Manado dalam meloloskan Jimmy Rimba Rogi tersebut. "Kalau memang Jimmy ini masih berstatus pembebasan bersyarat, dia harus dibatalkan sesegera mungkin," ujar Titi.

Meskipun diakui surat edaran tersebut terlambat dikeluarkan, bukan berarti rekomendasi ini tidak bisa digunakan untuk mengoreksi keputusan KPU yang dinilai menyalahi aturan. Mengenai kasus Jimmy Rimba Rogi ini, diakui Titi, terdapat perbedaan penghitungan, yang mana KPU Kota Manado hanya berdasarkan surat dari kepala lapas (kalapas) Sukamiskin. Yakni, hanya menghitung pokok hukuman bersangkutan selama tujuh tahun.

Padahal, kata Titi, dalam putusan pengadilan disebutkan, selain hukuman tujuh tahun, Jimmy diwajibkan membayar pengganti senilai Rp 63 miliar lebih dengan subsider hukuman penjara selama dua tahun. "Jadi, masih ditambah hukuman dua tahun kalau tidak membayar pengganti itu," ujarnya.

Menurutnya, KPU Kota Manado tidak bisa hanya berdasarkan surat dari kalapas bersangkutan dibebaskan. Tetapi, juga menyertakan dokumen valid dari lembaga yang berwenang di atasnya, yakni Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham.

Sebelumnya, Komisioner KPU Pusat Hadar Nafis Gumay mengatakan siap menindaklanjuti rekomendasi panwas jika memang calon yang telah ditetapkan KPU masih berstatus narapidana atau masih menjalani masa bebas bersyarat. "Kami tunggu saja rekomendasi dari pengawas di tingkat lokalnya ke KPU setempat yang punya kasus ini," ungkap Hadar. ed: muhammad hafil 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement