Jumat 28 Aug 2015 16:00 WIB

Dana Kampanye Wajib Dilaporkan

Red:

JAKARTA — Meskipun kampanye pilkada serentak kali ini sebagian besar biayanya dibiayai oleh negara, pasangan calon (paslon) atau tim kampanye paslon tetap harus melaporkan dana kampanye. Yakni, melalui Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada KPU daerah.

Komisioner KPU Ferry Rizky Kurniansyah mengatakan, laporan tersebut sebagai bahan awal untuk auditor dana kampanye setelah kampanye selesai. Hal itu juga, menurut Ferry, sebagai upaya meminimalisasi potensi politik uang di pilkada yang mungkin terjadi, yang mana dengan dilaporkan dana dapat terus dimonitor oleh tim pemantau.

"Ketentuannya satu hari sebelum melaksanakan kampanye itu harus melaporkan laporan awal dana kampanye (LADK) enam sore hari ini (kemarin) harusnya," ujar Ferry di KPU pusat, Rabu (26/7).

Selain itu, menurutnya, tak hanya LADK yang wajib diserahkan, nantinya juga para paslon diwajibkan membuat laporan sumbangan dana kampanye dari donatur. Atau, partai politik (parpol) atau laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK).

Laporan tersebut nantinya juga diserahkan setelah kampanye berakhir bersama laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

"Jadi, ada tiga aktivitas yang memang dilakukan oleh mereka. Semua yang terkait dengan aktivitas kampanye yang dilakukan oleh paslon tim kampanye semuanya harus dilaporkan," katanya.

Terkait waktu kampanye yang kurang lebih berlangsung selama tiga bulan sejak 27 Agustus-5 Desember, Ferry mengatakan pada prinsipnya kampanye kali ini diharapkan berlangsung terbuka dan dialogis. Selain itu, lanjut dia, yang terpenting dapat memberikan pendidikan politik masyarakat.

"Selama ini masyarakat hanya disuguhkan dengan hal-hal yang sangat material yang memang tidak mendidik. Sekarang saatnya bagi kepala daerah untuk melakukan upaya-upaya pendidikan politik kepada masyarakat. Menyapalah kepada masyarakat, apa visi misi dia, jangan sampai masyarakat hanya disuguhkan dengan dangdut," kata mantan ketua KPU Jawa Barat tersebut.

Belum siap

Dari Sumatra Barat, hari pertama kampanye pilkada tak menunjukkan kabar baik. Ini karena alat peraga kampanye yang sedianya disediakan oleh KPU setempat belum selesai produksinya.

Koordinator Divisi Logistik KPU Sumbar Fikon mengatakan, belum selesainya masa produksi alat peraga kampanye bagi masing-masing paslon disebabkan keterbatasan waktu. Sebab, ia menjelaskan, pengundian nomor urut dilakukan pada 25 Agustus. Kemudian, pada 26 Agustus, KPU memerintahkan perusahaan pemenang lelang segera mengadakan alat peraga kampanye.

"Dalam kontraknya, kemampuan kerja mereka 17 hari. Sehingga, 27 Agustus memang belum mampu mengadakan barang-barang itu," kata Fikon di KPU Sumbar, Kamis.

Ia mengatakan, seluruh proses pengadaan alat peraga kampanye bagi paslon gubernur dan wakil gubernur maksimal tuntas pada 11 September mendatang. Ia mengaku telah memberi tahu masing-masing paslon ihwal kondisi tersebut dan mereka dapat memahami.

Namun, masing-masing paslon berharap, penyelesaian alat peraga kampanye bisa tuntas lebih cepat dari jadwal yang dijanjikan.

Fikon menjelaskan, sejumlah alat peraga kampanye bagi paslon kepala daerah memang disediakan oleh KPU. Seperti, pemasangan alat peraga paslon, penyebaran bahan kampanye, iklan di media cetak dan elektronik, serta debat kandidat.

"Yang dilakukan KPU tak boleh dilakukan paslon. Yang dilakukan tadi adalah alat peraga, baliho, spanduk, umbul-umbul. Selain itu, tak ada, berarti paslon tak bisa mencetak itu," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, penyebaran bahan kampanye yang berisi visi dan misi paslon, seperti brosur, leaflet, pamflet, dan poster dicetak oleh KPU.

"Itu tak boleh dicetak paslon. Anggaran seluruh kegiatan kampanye, kita dapat anggaran Rp 4 miliar untuk seluruh paslon," kata Fikon menambahkan.  ed: muhammad hafil

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement