Selasa 26 May 2015 15:00 WIB

KPU Beri Tenggat 3 Juni

Red:

JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan peringatan (warning) kepada daerah yang proses pembahasan anggarannya belum selesai hingga 3 Juni mendatang. Lewat dari tenggat tersebut, KPU provinsi, kabupaten atau kota tersebut dipersilakan untuk menunda Pilkada 2015.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah mengatakan, per 3 Juni mendatang, KPU daerah harus sudah bekerja setelah menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Karena sudah nggak memungkinkan, perlu keseriusan dari semua pihak. Kalau DP4 sudah diturunkan, dianalisis lalu dimutakhirkan kan juga perlu upaya lebih lanjut," ujar Ferry di gedung KPU, Jakarta, Senin (25/5).

Menurut Ferry, saat itu juga KPUD sudah harus membutuhkan anggaran untuk memulai tahapan. Namun, di sisi lain masih ada beberapa daerah yang antara pemerintah daerah dan KPUD-nya belum sepakat mengenai anggarannya.

Menurutnya, batas terakhir pencairan anggaran sendiri tidak serta-merta pada 3 Juni tersebut. Tenggat 3 Juni hanya berlaku bagi daerah yang belum sepakat anggarannya. "Yang penting kan ada kepastian, supaya kita juga tidak bekerja dalam ketidakpastian. Dari sisi sumber daya, aturan itu sudah siap, dari sisi infrastruktur sudah siap, tinggal ditunjang dengan anggaran yang ada," katanya.

Ferry menyebut hingga saat ini masih 15 daerah yang belum memeberikan konfirmasi kepada KPU mengenai kejelasan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Sekitar 254 daerah telah menandatangani NPHD dan diketahui dalam proses pencairan. "Di antaranya Kabupaten Sula, Pangkajene Kepulauan, kabupaten Barru, Sumba Barat, Pesisir Barat," ujarnya.

KPU pusat pun segera mengirimkan surat ke KPU Provinsi Maluku Utara dan KPU Kabupaten Sula terkait keputusan penundaan Pilkada Kabupaten Sula hingga 2017. Hal itu ditempuh sebagai supervisi KPU pusat mengenai keputusan penundaan oleh KPUD setempat. "Kita putuskan untuk melakukan supervisi, sekalipun putusan mereka itu sudah menunda pilkadanya, kan ada hitungan waktu kami sampai tanggal 3 Juni," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay.

Hadar mengatakan, KPU sendiri memberi batas waktu kesiapan anggaran pilkada daerah sampai tanggal 3 Juni 2015. Lewat dari itu, daerah yang anggarannya belum selesai ditunda pilkadanya hingga 2017. Sehingga, menurut Hadar, jika sampai batas waktu tersebut perhitungan dananya masih bisa diubah, dianggap cukup, dan ada komitmen bisa diturunkan segera, maka pilkada tersebut masih bisa dilaksanakan pada 2015. "Sebaiknya itu jangan ditunda pilkadanya, tapi kalau memang tidak ada nanti sampai tanggal 3 ya tidak apa-apa, teruskan saja (penundaannya)," ujar Hadar.

Ketua KPU Provinsi Maluku Utara Syahrani Somadoyo mengatakan, dari delapan kabupaten/kota di provinsi tersebut, hanya Kabupaten Sula yang masih bermasalah anggarannya. Bahkan, KPU kabupaten tersebut telah memutuskan menunda pilkada hingga 2017.

Syahrani mengatakan, sebenarnya anggaran pilkada di daerah tersebut sudah selesai dibahas. Namun, dalam naskah yang ditandatangani, tidak dicantumkan angka Rp 14 miliar yang disepakati oleh pemda dan KPU. "Pemda bersedia tanda tangan Rp 9 miliar dulu, tidak mau tanda tangan total, KPU keberatan dan menemui jalan buntu, sekarang lagi cari jalan keluar," ujarnya. n ed: andri saubani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement