Senin 20 Apr 2015 14:00 WIB

KPU Sikapi Parpol Berkonflik

Red:

PEKANBARU -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengeluarkan surat keputusan (SK) mengenai dualisme pengurus partai politik (parpol). Beleid tersebut akan menjadi payung hukum untuk menghadapi konflik parpol peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada Desember 2015.

Ketua KPU Husni Kamil Manik menjelaskan, SK tersebut akan ditetapkan usai rapat maraton dengan Panja (Panitia Kerja) Komisi II DPR yang diharapkan selesai sebelum memasuki reses pada 24 April mendatang. "Setelah itu kami akan tetapkan aturan itu, dan berdasarkan aturan itulah kami bersikap," katanya, di Kota Pekanbaru, Kepulauan Riau, Sabtu (18/4).

Konflik di tubuh Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum juga selesai. KPU pun harus menentukan sikap karena waktu proses pendaftaran bakal calon pilkada serentak akan dimulai pada pertengahan 2015. Terlebih, tahapan pilkada sudah diresmikan sejak Jumat (17/4) lalu. Bersamaan dengan penyerahan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2).

Untuk mencegah banjir gugatan di tengah pilkada, KPU mesti punya payung hukum yang jelas. "Ini kan atas permintaan panja untuk buat alternatif," kata dia. Jika merujuk ke undang-undang tentang partai politik, Husni mengungkapkan, parpol peserta pilkada adalah parpol yang disahkan SK Kemenkumham. "Tapi dalam banyak pandangan di Panja Komisi II DPR RI itu kan (hanya berlaku) dalam keadaan normal," katanya menambahkan.

Ia mengatakan, KPU juga terus melakukan diskusi internal dengan melibatkan sejumlah ahli. Diskusi untuk mengkaji kemungkinan lembaga itu bisa menggunakan aturan tambahan di luar UU Parpol dan UU Penyelenggaran Pilkada. Menurutnya, konsultasi berlangsung alot. Dampaknya, rencana penetapan SK KPU jadi molor dari target semula.

Proses konsultasi pun, dia menjelaskan, baru sebatas menghasilkan dua wacana penyelesaian. "Ini penting untuk digarisbawahi bahwa dua alternatif ini baru sebatas wacana, belum sampai ke draf," katanya.

Wacana pertama adalah KPU mengikuti proses hukum yang sudah berjalan di pengadilan. Artinya, KPU cukup merujuk pada putusan yang ditetapkan di pengadilan sebagai dasar untuk menerima bakal calon dari pengurus partai. Kedua, KPU memberi ruang kepada pengurus yang bersengketa untuk membuat kesepakatan bersama dalam bentuk islah. Masalah hukum para pihak yang bertikai terus berjalan. "Tapi hasil kesepakatan ini harus didaftarkan juga legalitasnya ke Kemenkumham," ujarnya.

Dari dua wacana tersebut, Husni mengakui ada konsekuensi yang muncul. Menurutnya, hasil pengadilan yang menunda pemberlakuan SK Menkumham seharusnya membuat parpol yang sah seharusnya dalam status quo. "Artinya tidak ada satu pihak pun yang bisa mewakili partai politik, walaupun begitu, itu masih didebat juga," ujarnya.

Sulit anggaran

KPU Kepri menyatakan, tahapan awal pilkada berupa sosialisasi terpaksa ditunda lantaran masalah anggaran. "Itu tahapan pertama, seharusnya pada 18 April 2015 atau sehari setelah pilkada serentak diluncurkan KPU RI," kata Komisioner KPU Kepri, Ridarman Bay, di Tanjungpinang, kemarin.

Dia menjelaskan, KPU Kepri tidak dapat menyosialisasikan pilkada tanpa anggaran. KPU Kepri pun belum memutuskan kapan sosialisasi dilakukan. "Kami mau sosialisasikan di mana? Pakai media apa? Kalau tidak ada anggaran tidak mungkin dapat dilaksanakan," katanya.

Seharusnya, dia menjelaskan, pengumuman calon anggota panitia pemilihan kecamatan dan petugas pemungutan suara (PPK dan PPS) dilaksanakan hingga 18 Mei mendatang. Namun, KPU urung memulainya karena tidak ada anggaran. Dia pun mengaku kecewa terhadap Pemerintah Kepri yang belum membuat naskah perjanjian hibah daerah untuk mencairkan anggaran pilkada.

Awalnya, KPU Kepri mengajukan Rp 121 miliar untuk pilkada dua kali putaran. Setelah ada aturan hanya satu kali putaran, anggaran turun menjadi Rp 80 miliar. Hanya, perhitungan anggaran belum dibahas dengan KPU kabupaten dan kota. Sampai memasuki tahapan pilkada, anggaran belum terealisasi. "Tim anggaran Pemprov Kepri lamban bergerak," katanya.  antara ed: A Syalaby Ichsan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement