Senin 02 Mar 2015 16:00 WIB

Putusan Mahkamah Partai Golkar Diprediksi Antiklimaks

Red:

JAKARTA -- Putusan sidang Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang rawan digugat, diprediksi membuat keputusan lembaga pengadilan di internal partai tersebut antiklimaks. Putusan mahkamah yang dijadwalkan akan dibacakan pada Rabu (4/2) tersebut pun diramalkan tak akan memenangkan salah satu pihak.

Peneliti Politik dari Political Communication (Polcomm) Institute Heri Budianto mengatakan, Partai Golkar memiliki ciri khas untuk mengolah konflik dengan cara sama-sama menang dan sama-sama senang. Oleh karena itu, dia melihat, putusan MPG akan mengakomodasi kedua kubu.

"Kalau putusannya memihak, siapa pun yang dikalahkan pasti akan menggugat," kata Heri saat dihubungi, Ahad (1/3). Untuk memberi kesan netralitas, dia mengungkapkan, MPG akan memberikan jalan keluar bersama. Mahkamah pun tak akan memutuskan soal kepengurusan mana yang sah.

Menurutnya, rawan bagi MPG untuk memutuskan dan menyatakan kepengurusan yang sah. Selain berpotensi untuk digugat, majelis anggota tentunya juga menghitung untung rugi dari putusannya soal kepengurusan tersebut.

Diterangkan Heri, perhitungan tersebut dengan melihat masa depan Golkar dalam pelaksanaan Pilkada 2015. Menurut Heri, jika MPG memutuskan salah satu kepengurusan yang sah, lalu pihak yang kalah melayangkan gugatan kembali maka hal itu merugikan Partai Golkar sendiri.

"Keputusan MPG ini bakal memengaruhi Golkar dalam Pilkada 2015," kata Heri menyambung. Ditambahkan olehnya, sinyal mengakomodasi kedua pihak dalam sidang MPG, terlihat dari ditundanya pembacaan putusan dalam sidang terakhir pada Rabu (25/2) lalu. Ia melihat, semestinya MPG memutuskan perkara dualisme kepengurusan Partai Golkar pada hari itu.

Hanya, sidang putusan sengaja ditunda lantaran hadirnya kepengurusan Golkar Munas Bali. Padahal, dalam sidang-sidang sebelumnya, kubu Munas Bali selalu mangkir. Tak hanya itu, kehadiran Golkar Munas Bali pada Rabu (25/2) tersebut, mendesak MPG agar memeriksa saksi-saksi yang diajukan Sekjen Golkar Munas Bali Idrus Marham untuk diperiksa pada sidang hari itu juga.

Kondisi sidang itu pun diterima oleh kubu Golkar Munas Ancol, sebagai pemohon. Menurut Heri, semestinya bisa saja Agung Laksono dan kawan-kawan tetap menghendaki agar MPG tak perlu melakukan pemeriksaan saksi-saksi kembali dan mendesak MPG memutus perkara hari itu. Akan tetapi, hal tersebut tidak dilakukan. rep: Bambang Noroyono ed: A Syalaby Ichsan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement