Jumat 27 Feb 2015 15:00 WIB

Menkumham Masih Akui PPP Romy

Red:

JAKARTA — Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tak membuat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kepengurusan Djan Faridz diakui pemerintah. Faktanya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly masih mengakui PPP mukhtamar Surabaya pimpinan Romahurmuziy sebagai pengurus yang sah.

Dalam suratnya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tertanggal 12 Februari 2015, Menkumham mengungkapkan, pengurus PPP yang tercatat terakhir di Menkumham adalah pengurus hasil muktamar Surabaya. Surat tersebut menyatakan, putusan sela memang dikeluarkan oleh PTUN Jakarta pada 6 November 2014 untuk menunda pengesahan tersebut.

Meski demikian, Menkumham menyatakan, hingga saat ini pemerintah masih berpedoman kepada SK Menkumham No MHH-07 AH.11.01 Tahun 2014 tertanggal 28 Oktober 2014. "Sampai ada keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)," tulis Menkumham dalam surat yang didapatkan Republika.

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Suryadharma Ali untuk keseluruhan pada sidang putusan yang digelar pada Rabu (25/2). Majelis hakim menyatakan, SK Menkumham yang mengesahkan PPP muktamar Surabaya batal. Meski demikian, Romy langsung menyatakan banding karena menilai putusan hakim janggal.

Romy menyatakan, kubunya masih merupakan pengurus PPP yang sah karena belum inkracht. Putusan PTUN tingkat I dinilai tidak ada dasar hukumnya. Dia pun memperkirakan, proses putusan hingga berkekuatan hukum tetap bisa berlangsung hingga satu sampai dua tahun ke depan. Karena itu, Romy menegaskan, PPP muktamar Surabaya berhak mengajukan bakal calon kepala daerah di pilkada serentak pada akhir 2015.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengakui adanya surat jawaban dari Menkumham tersebut. Pada 19 Januari 2015, ujarnya, KPU mengirimkan surat kepada Menkumham. KPU meminta arahan sekaligus koordinasi terkait adanya beberapa parpol yang bermasalah dengan kepengurusannya, termasuk PPP. Surat tersebut diajukan karena KPU harus segera memulai tahapan pilkada, salah satunya tahapan pencalonan.

Dalam tahapan pencalonan, calon kepala daerah yang diusung oleh parpol harus menyertakan surat yang ditandatangani ketua parpol. Adanya dualisme di kepengurusan Golkar dan PPP membuat KPU harus meminta penjelasan. KPU, lanjut Ferry, menerima surat balasan pada 12 Februari 2015. Dalam surat tersebut, Menkumham Yasonna Laoly menyatakan, KPU diminta mengacu pada SK Menkumham tentang kepengurusan partai yang sah dan diakui negara. "Itu merespons surat kami dan dikirim jauh sebelum putusan PTUN. KPU diminta menunggu aspek legal formal," kata Ferry, Kamis (26/2).

Adanya putusan PTUN yang berbeda dengan SK Menkumham, menurut Ferry, belum bisa disikapi KPU. Pihaknya berencana akan berkoordinasi lagi dengan Kemenkumham. Namun, sebagai penyelenggara pilkada yang merujuk pada aturan hukum, KPU masih menjadikan surat balasan Menkumham sebagai acuan.

"Tentunya, KPU masih mengacu ke surat Kemenkumham tanggal 12 Februari tersebut. Bahwa sekarang ada putusan PTUN, tentunya akan menunggu atau koordinasi kembali aspek legal formal dengan Kemenkumham," tegas Ferry.

Sekretaris Jenderal PPP muktamar Jakarta Ahmad Dimyati Natakusumah mengatakan, kubu Djan Faridz masih ingin islah dengan PPP kubu Romy. Menurutnya, konflik yang berkepanjangan akan merugikan kedua belah pihak dalam menghadapi pilkada. Kendati sudah dimenangkan PTUN Jakarta, Dimyati mengungkapkan, pihaknya terbuka untuk membahas pemilihan calon kepala daerah yang akan dimajukan.

"Pilkada tetap kita putuskan bersama, kalau saya inginnya islah dulu, baru kita bicara soal calon yang akan dimajukan," kata Dimyati pada Republika, Kamis (26/2). Dimyati meminta kubu Romy tak mengajukan upaya hukum tahap selanjutnya karena akan merugikan PPP saat pilkada.

"Kalau mereka kasasi, itu haknya dia, tapi mereka akan semakin di jalan yang gelap," ujarnya. Dia menjelaskan, baik publik maupun pengadilan, sudah mengetahui pelanggaran yang dilakukan oleh Menkumham dengan mengeluarkan SK pengesahan itu yang melewati mahkamah partai. Dimyati menegaskan, komposisi anggota DPR dari Fraksi PPP masih sama pascaputusan PTUN.

n ed: a syalaby ichsan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement